POJOKSATU.ID – Kasus dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Lady Aurellia Pramesti yang viral di Palembang, Sumatera Selatan kian memanas.
Pasalnya, publik banyak menuntut sosok dokter koas Unsri Lady Aurellia Pramesti untuk tidak diluluskan.
Seperti diketahui, Lady Aurellia Pramesti dituding menjadi dalang penganiayaan seniornya hingga babak belur.
Baca Juga: Akhirnya Ridwan Kamil Beri Ucapan Selamat ke Pramono Anung, Ungkapannya Menyentuh Hati
Tidak heran, banyak publik meminta pihak Unsri untuk tidak meluluskan Lady Aurellia Pramesti sebagai dokter tetap.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari beberapa akun media sosial platform X yang melontarkan tuntutan tersebut.
“Saya dukung lady di sanksi berat, kalau perlu dikeluarkan karena sudah main fisik. Lady juga tidak pantas jadi dokter, baru koas aja udah kayak gitu,” jelas @Kitty_Chi.
Baca Juga: Target Cetak 15 Gol Musim Ini, Juninho Siap Tambah Koleksi ke Gawang Persiraja
“Lady semoga lu dikeluarin ya dari Fakultas Kedokteran (FK). Semoga keluarga lu kebongkar semua aibnya,” lanjut cuitan @czidntrlate.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika senior Lady yang saat itu menjabat sebagai ketua koas membuat rencana jadwal piket untuk timnya.
Yang mana, diskusi antar dokter koas Unsri ini membuat kesepakatan perihal jadwal piket pada malam hari.
Namun, junior dokter koas Unsri ini justru tidak mengindahkan kesepakatan arahan dari ketuanya, Luthfi.
Berdasarkan informasi beredar, dirinya enggan menjalani tugas dengan jadwal piket yang telah disepakati pada malam hari.
Usut punya usut, penolakan Lady untuk mengambil jadwal piket malam ini ternyata untuk kepentingan pribadinya.
Yang mana, dirinya ternyata hendak menonton konser daripada mengambil jadwal piket pada malam hari.
“Waktu kejadian mamanya aniaya anak orang, yang bersangkutan aka Lady. lagi asyikkk nonton konser gais,” jelas di-caption akun X @jaepcy28 yang dikutip Pojoksatu.id.
Oleh karena itu, Lady yang tidak terima dapat jadwal piket malam ini sontak melaporkan tindakan seniornya kepada orang tuanya.
Tidak lama setelahnya, ketua dokter koas Unsri ini dipanggil orang tua Lady di salah satu restoran kawasan Palembang.
Saat bertemu, keduanya sempat membawa alur pembahasan terkait jadwal piket yang telah ditetapkan pada malam hari.
Namun, pembicaraan antara Luthfi orang tua Lady ini justru berujung tidak menyenangkan dengan adanya penganiayaan.
Yang mana, ketua dokter koas ini dianiaya hingga babak belur oleh salah satu pengawal orang tua Lady.
Sebab, orang tua Lady ini ditaksir tidak senang dengan gaya pembicaraan dan keputusan Luthfi terkait jadwal piket yang dikenakan terhadap anaknya.
Berdasarkan informasi beredar, korban yang menerima penganiayaan ini tengah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dirawat dengan peralatan medis.
Diketahui, ketua koas Unsri ini juga telah melaporkan kasus yang menimpanya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Perlu diketahui, kasus penganiayan dokter koas Unsri ini ternyata telah diatur ke dalam hukum yang berlaku.
Yang mana, hal ini tertuang dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus tersebut.
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," jelas bunyi pasal. ***



