POJOKSATU.id – Inilah sosok Kompol Teguh Setiawan selaku Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, yang diduga punya kedekatan dengan Ivan Sugianto.

Sosok Kompol Teguh Setiawan viral di media sosial setelah beredar foto kebersamaannya dengan pengusaha Surabaya, Ivan Sugianto.

Dalam foto yang beredar, terlihat Ivan dan rekannya 'nongkrong' di ruangan Kompol Teguh Setiawan.

Baca Juga: Diduga Salah Paham, 2 Perempuan Dianiaya di Tempat Karaoke, Korban Sempat Ditendang dan Diinjak-injak

Mereka juga terlihat sangat santai dan sangat akrab.

Sementara di atas meja, tersedia sejumlah panganan dimana sepiring penuh panganan diletakkan tepat di depan Ivan.

Dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Opposisi6890 pada Minggu (17/11/2024).

Baca Juga: Sosok Kompol Teguh Setiawan, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang Terseret dalam Kasus Ivan Sugianto

Disebutkan Kompol Teguh Setiawan saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Surabaya.

Beredarnya foto kedekatan Ivan dengan Teguh Setawan itu membuat publik marah.

Masyarakat juga menuntut agar dilakukan pengusutan lantaran dugaan sebagai beking.

Baca Juga: Trending di X, Ayu Ting Ting Banjir Pujian usai Aksinya Rutin Borong Dagangan UMKM yang Jualan di TikTok

Akun @Opposisi6890 juga 'menguliti' harta kekayaan Teguh Setiawan.

Yang cukup mencengangkan, harta kekayaan Kompol Teguh Setiawan itu ternata mencapai miliaran rupiah.

Dalam unggahan akun tersebut membeberkan fakta terkait harta yang dimiliki Teguh menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Berdasarkan LHKPN pada 28 Januari 2022/Periodik - 2021 Kompol Teguh Setiawan tercatat memiliki kekayaan Rp3,4 miliar," beber akun tersebut.

Dengan harta cukup besar itu, masyarakat bertanya-tanya lantaran dinilai tak sebanding dengan pangkatnya, yakni Komisaris Polisi atau Kompol.

 

Gaji dan Tunjangan Pamen Polri

Sekedar informasi, gaji dan tunjangan perwira menengah atau Pamen Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kesaktian Ivan Sugianto, Usai Pajang Miras Puluhan Juta Kini Beredar Foto Pose Meja Judi di Polrestabes Surabaya

Dalam PP tersebut, gaji dan tunjangan Pamen Polri tidak jauh berbeda dengan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Dimana gaji dan tunjangan didasarkan pada pangkat dan golongan.

Sementara yang termasuk perwira menengah adalah anggota Polri berpangkat Kompol, AKBP dan Kombes.

Baca Juga: Pamerkan Richelle Skornicki sebagai Kekasih, Aliando Syarief Dihujat Gegara Pacari Anak di Bawah Umur

Berdasarkan PP di atas, gaji pamen Polri paling kecil mendapai Rp3.000.100 per bulan.

Sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp5.243.400 per bulan.

Khusus untuk Pamen Polri berpangkat Kompol seperti Teguh Setiawan, tiap bulan menerima gaji sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Baca Juga: Berdiri Sejak 1877, Bukan Hanya Menyandang Status Sekolah Tertua di Indonesia tapi juga Salah Satu Sekolah Terluas di Asia Tenggara

Sementara untuk tunjangan kinerja anggota Polri dituangkan dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018.

Berikut rinciannya berdasarkan kelas jabatan:

Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas jabatan 18: Rp34.902.000

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Bagaimana pendapat Anda? Apakah gaji dan tunjangan yang didapat Kompol Teguh Setiawan terseret kasus Ivan Sugianto sepadan dengan harta kekayannya yang tercatat di LHKPN?***