POJOKSATU.id – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler berbasis biometrik yang akan diberlakukan mulai 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah paling tegas pemerintah untuk menutup ruang gerak penipu digital yang selama ini memanfaatkan nomor bodong, kartu perdana aktif.

Hingga penyalahgunaan identitas masyarakat.

Baca Juga: Gratis Saat Lebaran! Jasa Marga Pastikan Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional 2026 agar Arus Mudik Lancar!

Dalam forum resmi di Davos, Swiss, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia memasuki era baru keamanan telekomunikasi.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,”

Dikutip pojoksatu.id dari komdigi.go.id jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Baca Juga: Bukan Menolak MBG, PPPK Paruh Waktu dan Honorer Hanya Minta Presiden Bersikap Adil Terkait Pengangkatan

Aturan baru ini membuat setiap kartu seluler tak lagi bisa langsung digunakan setelah dibeli.

Kartu perdana wajib dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa dihidupkan setelah identitas pengguna diverifikasi melalui sistem biometrik.

Kebijakan ini diharapkan memutus rantai penipuan digital yang selama ini memanfaatkan celah registrasi longgar.

Baca Juga: Gratis Saat Lebaran! Jasa Marga Pastikan Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional 2026 agar Arus Mudik Lancar!

Meutya menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan fondasi keamanan yang lebih kuat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Dalam aturan terbaru, identitas pengguna menjadi syarat mutlak.

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah."

"Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Baca Juga: Gratis Saat Lebaran! Jasa Marga Pastikan Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional 2026 agar Arus Mudik Lancar!

Tak hanya itu, pemerintah juga memberi perhatian khusus pada penyalahgunaan nomor seluler.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Agar transisi berjalan mulus, pemerintah memastikan masyarakat dapat memperbarui data.

Baca Juga: Jakarta–Bandung Tembus 45 Menit! Tol Baru Japek II Selatan Jadi Game Changer Koridor Baru Jawa Barat

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga,"

"agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Dengan penerapan ini, 2026 diyakini menjadi titik balik besar pengamanan identitas digital di Indonesia.***