POJOKSATU.ID - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan besar yang berpotensi meringankan beban jutaan peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Kebijakan ini menyasar peserta BPJS Kesehatan yang selama ini menunggak iuran, khususnya dari kelompok kelas III.

Baca Juga: Skema Fully Funded 2026, Ini Cara Aman Bagi PNS Menyusun Dana Pensiun Sendiri

Menurut Purbaya, rancangan perpres tersebut masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan tunggakan iuran yang terus menumpuk dari tahun ke tahun.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari CNN Indonesia (9/2).

Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan dan denda ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial peserta BPJS Kesehatan yang kesulitan membayar iuran.

Baca Juga: Tiket Pesawat Turun Mulai Hari Ini! Promo PPN 0 Persen Bikin Pemudik Serbu Pembelian Tiket Lebaran 2026

Selama ini, tunggakan iuran menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat kepesertaan aktif, terutama di segmen peserta mandiri kelas III.

Dengan dihapusnya piutang dan denda iuran, pemerintah berharap peserta yang sebelumnya tidak aktif dapat kembali mengaktifkan kepesertaan mereka.

Langkah ini dinilai penting untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan sekaligus menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Skema Pensiun ASN Tak Lagi Ditanggung Negara, Kebijakan Tepat atau Beban Baru PNS?

Purbaya menegaskan bahwa keberlanjutan sistem JKN tidak hanya bergantung pada pembayaran iuran peserta mandiri, tetapi juga dukungan kuat dari pemerintah.

Selama ini, pembiayaan JKN turut ditopang oleh negara melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Anggaran untuk PBI JK tersebut dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan setiap tahunnya.

Skema ini memungkinkan jutaan warga tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus menanggung beban iuran secara mandiri.

Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS kelas III juga dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki ekosistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga: TPG 2026 Disebut 'Mau Cair Per Bulan' Tapi Kenapa Masih Ada yang Polanya Terasa 3 Bulanan? Ini Penjelasan Tahapan yang Sering Luput Dibahas

Selain mendorong kepesertaan aktif, langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah sosial akibat keterbatasan akses layanan kesehatan.

Meski demikian, Purbaya belum merinci kapan peraturan presiden tersebut akan resmi diterbitkan.

Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh agar kebijakan ini tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data Mengejutkan: 50 Persen Warga RI Miskin, Menkeu Disebut Tak Baik-Baik Saja

Dengan adanya rencana perpres ini, masyarakat peserta BPJS Kesehatan kelas III diharapkan dapat melihat secercah harapan.

Penghapusan tunggakan dan denda iuran dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem JKN sekaligus memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan akibat masalah administrasi dan finansial.***