POJOKSATU.id - Berakhirnya masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan bukan berarti seluruh hak keuangannya sebagai mantan menteri ikut berakhir.

Salah satu yang diatur pemerintah adalah hak atas pensiun bagi menteri yang berhenti dengan hormat.

Purbaya menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil Nazara setelah sekitar satu tahun memimpin Kementerian Keuangan.

Pergantian tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Baca Juga: Direktorat Pajak Sempat Dirombak Purbaya, Menkeu Baru Beri Tanggapan, Kita Diskusikan Ya

Purbaya sendiri mulai menjabat pada 8 September 2025.

Dalam serah terima jabatan pada 15 September 2026, ia menyampaikan terima kasih atas kerja sama jajaran Kementerian Keuangan selama satu tahun terakhir.

Lantas, berapa kira-kira pensiun pokok yang diterima Purbaya?

Ketentuannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Aturan tersebut masih berstatus berlaku dan terakhir diubah melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Baca Juga: William Paputungan

Pasal 10 PP 50/1980 menyebut menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Besarannya kemudian dihitung berdasarkan lama masa jabatan.

Dalam Pasal 11, pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Ada batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara itu, dasar pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Ady Setiawan Ungkap Kunci Dewa United Menang Dramatis Atas Borneo FC

Jika masa jabatan Purbaya dihitung 12 bulan, maka persentase pensiun pokoknya menjadi 12 persen.

Perhitungannya sederhana:

12 persen x Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

Dengan demikian, estimasi pensiun pokok Purbaya berdasarkan masa jabatan 12 bulan adalah sekitar Rp604.800 setiap bulan.

Perhitungan serupa juga dilaporkan berdasarkan ketentuan PP 50/1980 dan PP 60/2000.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi pensiun pokok, bukan keseluruhan hak yang mungkin diterima.

Baca Juga: SPBU Margonda Depok Batasi Transaksi Cashless, Pertamina Beri Teguran

Besaran aktual dan proses pembayaran tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Selain pensiun pokok, bekas menteri juga dapat memiliki hak terkait Tabungan Hari Tua (THT), yang mekanismenya berbeda dari pensiun bulanan.

Pemberian hak tersebut juga berkaitan dengan kepesertaan dan iuran selama masa jabatan.

Karena itu, angka Rp604.800 tidak seharusnya dianggap sebagai total seluruh manfaat pascajabatan Purbaya.

Nominal tersebut hanya menggambarkan pensiun pokok berdasarkan simulasi masa jabatan 12 bulan.

Baca Juga: Lomba OSN 2026 Mulai Digelar di UMM, 297.955 Siswa Mendaftar dan 570 Peserta Lolos ke Babak Final

Di sisi lain, hak pensiun menteri memang memiliki batas yang cukup jelas dalam regulasi.

Dengan dasar pensiun Rp5.040.000, batas minimum 6 persen setara Rp302.400 per bulan, sedangkan batas maksimum 75 persen mencapai Rp3,78 juta per bulan.

Perbedaan nominal tersebut bergantung pada lamanya masa jabatan dan ketentuan yang berlaku.

Kini setelah tongkat estafet Kementerian Keuangan berpindah kepada Suahasil Nazara, Purbaya memasuki fase baru setelah sekitar satu tahun berada di posisi yang mengelola kebijakan fiskal negara.

Suahasil resmi menjabat Wakil Menteri Keuangan dan resmi dilantik sebagai Menkeu pada 14 September 2026.***