POJOKSATU.id - Kasus penipuan arisan dan investasi bodong yang melibatkan selebgram asal Curup, Mella Anggaraini, mendapat sorotan setelah Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan para korban yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak setimpal dengan kerugian yang mereka alami.
Humas Pengadilan Negeri Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, menyatakan bahwa terdakwa Mella telah terbukti bersalah atas kasus penipuan dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
arisan
Baca Juga: Ogah Bayar Arisan Padahal Udah Dapat, Selebgram Asal Gowa Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan
"Benar, terdakwa secara sah dan terbukti bersalah, divonis pidana penjara 1 tahun," ujarnya, Sabtu (12/10/2024).
Meskipun demikian, kuasa hukum Mella, Sugiarto SH MH, mengungkapkan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Hingga saat ini, Mella belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Klien kita masih pikir-pikir," kata Sugiarto.
Kekecewaan Para Korban
Vonis satu tahun penjara terhadap Mella dianggap sangat ringan oleh para korban.
Baca Juga: Puluhan Ibu-ibu di Karawang Jadi Korban Penipuan Arisan Online
Dengan masa tahanan yang telah dijalani, diperkirakan Mella hanya akan menjalani sisa hukuman selama beberapa bulan lagi sebelum bebas.
Para korban menilai keputusan ini tidak adil, mengingat uang yang mereka investasikan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar, tidak dikembalikan sepeser pun.
Salah satu korban mengungkapkan rasa kecewanya, "Kecewa, ringan sekali hukumannya, uang kami tidak kembali. Tapi sebentar lagi dia (Mella) sudah bebas."
Tuntut Aliran Dana
Korban yang dirugikan dalam kasus ini mendesak pihak kepolisian, khususnya Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, untuk menelusuri aliran dana dari hasil arisan tersebut.
Baca Juga: Biodata Jihan Zulfa Firdaus, Mahasiswi Unisba Biang Kerok Penipuan Uang Arisan Hingga Rp2 Miliar
Sin Carolina, kuasa hukum para korban, berharap penyidik dapat membongkar aset dan dana yang mungkin telah disembunyikan atau digunakan oleh Mella untuk keperluan pribadi.
"Korban banyak dirugikan, kami berharap penyidik bisa menelusuri aliran dana," ungkap Carolina.
Jika ditemukan aset atau barang yang dibeli menggunakan uang korban, Carolina meminta agar barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti dan digunakan untuk mengembalikan sebagian kerugian para korban.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Selebgram Ratu Entok Atas Dugaan Penistaan Agama
"Jika terkait aset atau barang dan benar itu ada maka kami berharap itu juga dijadikan barang bukti, juga ada tindakan pengembalian ke para korban untuk menutupi kerugian yang dialami," tambahnya.
Dipakai Foya-foya
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, mengungkapkan bahwa uang arisan yang terkumpul telah habis digunakan oleh Mella untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah, termasuk perjalanan keluar kota dan luar negeri serta pembayaran angsuran mobil.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Arisan Fiktif, Kerugian Rp1,9 Miliar
"Habis semuanya, itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka dan untuk dia foya-foya," jelasnya.
Menurut penyelidikan, tidak ada sisa uang arisan yang dapat disita untuk dikembalikan kepada para korban.
Kasat juga menegaskan bahwa Mella merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini, karena arisan tersebut sepenuhnya dikelola olehnya.
Baca Juga: Modus Tawarkan Arisan, Puluhan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong
Dalam wawancara, Mella menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia mengakui bahwa arisan yang dikelolanya bermasalah karena banyak anggota yang kabur setelah menerima uang.
Tersangka juga meminta maaf kepada para korban yang terdampak atas kasus ini, meskipun permintaan maaf tersebut tidak mengurangi rasa kecewa para korban.
Tuntutan Hukum
Pasal yang dikenakan kepada Mella adalah Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Sebar Video Mesum Orang Lain Saat Live di TikTok, Selebgram Moly Asal Aceh Diciduk Polisi
Namun, hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan dianggap sangat tidak memadai jika dibandingkan dengan besarnya kerugian para korban yang mencapai Rp 2 miliar. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




