POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tim penyidik KPK tidak hanya mengusut skandal pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga membidik pusaran uang pelicin terkait mutasi dan promosi pejabat di kementerian ATR BPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan temuan baru yang meluaskan fokus penyidikan lembaga antirasuah ini.
Taufik menegaskan tim penyidik mengendus indikasi kuat penerimaan uang miliaran rupiah di luar urusan sengketa lahan perusahaan swasta.
"Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya," kata Taufik dalam tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: Sekjen Sebut Nusron Wahid Mundur Kepengurusan Golkar Lebih Enam Bulan Lalu
Sebagai bukti awal, KPK menemukan uang tunai dengan total nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar dari serangkaian penggeledahan.
Tersangka mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyimpan sebagian besar uang tersebut di dalam beberapa koper merah berupa pecahan rupiah dan valuta asing.
Arif mengumpulkan uang-uang tersebut dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait berbagai layanan pertanahan, lalu menyerahkannya kepada Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang bertindak sebagai penampung dana.
Konstruksi HGB Summarecon
KPK mengawali penyelidikan kasus ini setelah masyarakat melaporkan adanya kejanggalan dalam birokrasi Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Total 9 Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi Tim DVI, Terbaru Pasangan Suami Istri
Tim penyelidik kemudian menelusuri pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kelolaan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Beberapa ahli waris ternyata masih menyengketakan sebagian tanah tersebut dan bahkan memblokir SHGB Summarecon di Kantor Pertanahan Bogor.
Guna melancarkan urusan, perantara Summarecon bernama Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi mendekati Erwin yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka meminta Erwin membujuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, agar segera membuka blokir tersebut.
Sontang melalui Erwin merespons permintaan itu dengan meminta imbalan uang tunai senilai Rp2 miliar.
Karena merasa masih ada pihak pemburu fee broker lainnya, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
Adrianto menyerahkan uang tersebut kepada Erwin melalui perantaranya pada 27 Agustus 2026.
Erwin lalu meneruskan uang senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan sebagai jatah pembukaan blokir lahan.***




