POJOKSATU.id, JAKARTA-- KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Petinggi travel dan asosiasi haji memang terlibat dalam perkara atau kasus korupsi ini.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini pihaknya sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selaku mantan Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menteri agama.

Baca Juga: Menlu Kecam Keras Serangan Israel ke Lebanon Selatan yang Sebabkan Anggota TNI Meninggal

"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam 30 Maret 2026.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Sehingga sampai dengan saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang," kata Asep.

Kedua tersangka baru itu kata Asep, disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Kesempatan Terbatas, bank bjb Buka Promo Tiket Lari Bandoeng 10K untuk Nasabah

Berita sebelumnya, kasus dugaan korupsi Kouta Haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, dipastikan akan masuk ke tahapan penuntutan.

"Kemudian, perlu kami tegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berprogres secara positif. Kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya, Selasa, 24 Maret 2026.

Budi menyatakan, pihaknya kini terus melalukan prosedur penyidikan untuk sampai pada tahapan penegakan hukum berikutnya.

"Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan sehingga bisa segera dilakukan limpah ke tahap penuntutan," katanya.

Lebih dari itu, Budi juga memastikan proses penegakan hukum terhadap Yaqut beserta tersangka lainnya dalam kasus Kuota Haji ini, terbuka untuk umum.

"Termasuk ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat juga bisa mengakses setiap fakta-fakta persidangan yang kemudian muncul secara utuh dan menyeluruh," ucapnya.***