POJOKSATU.id, PANYABUNGAN-- Jubir Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina), Catur Alfath Satriya SH, melalui keterangan tertulis mengatakan beberapa hal mengenai rencana eksekusi lahan milik Suaib Hasan Lubis di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan.

Menurut Catur Alfath Satriya saat ini proses permohonan eksekusi dari Ahmad Fauzi Lubis baru ditahap konstatering.

Terkait sidang kasus perdata di PN Madina ini, Catur Alfath Satriya merupakan hakim ketua dalam kasus ini. Sementara hakim anggota antara lain Erico Leonard Hutauruk SH dan Qisthi Widyastuti SH.

Baca Juga: Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Lakukan Gugatan Perlawanan di PN Madina

Catur memberikan keterangan tertulis ke Pojoksatu.id, Rabu (8/1/2025) terkait beberapa hal mengenai eksekusi lahan milik Suaib Hasan Lubis di Kelurahan Dalan Lidang.

Berikut empat poin pernyataan dari Jubir PN Madina, Catur Alfath Satriya, ke redaksi Pojoksatu.id.

1. Bahwa pada prinsipnya permohonan eksekusi Hak Tanggungan atas nama Pemohon Ahmad Fauzi Lubis sudah didaftarkan di PN Mandailing Natal dengan Nomor 06/Pdt.Eks.RL/2024/PN Mdl.

2. Bahwa permohonan eksekusi dengan nomor tersebut sudah diajukan sebelum gugatan bantahan Nomor 17/Pdt.Bth/2024/PN Mdl atas nama Penggugat Suaib Hasan Lubis.

Baca Juga: Ketua KPK : Penegakan Hukum Hasto Kristiyanto Sudah Sesuai Prosedur

3. Saat ini proses permohonan eksekusi baru ditahap konstatering. Konstatering yaitu kegiatan meninjau lokasi permohonan eksekusi.

4. Pada prinsipnya proses permohonan eksekusi dan proses persidangan gugatan bantahan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.

Demikian empat poin pernyataan dari Jubir PN Madina, Catur Alfath Satriya, terkait gugatan perlawanan dari Suaib Hasan Lubis soal rencana eksekusi lahan miliknya di Kelurahan Dalan Lidang.***