POJOKSATU.ID – Kasus dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin kini menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, Sahbirin Noor belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Rp13 miliar.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sahbirin Noor melarikan diri dan hilang tanpa jejak.
Selama kurang lebih sebulan diburon KPK, Sahbirin Noor tiba-tiba muncul dihadapan publik dengan memimpin apel pagi di kantornya.
Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @yudiharahap46 pada Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Kisah Mistis di KM 90-100 Tol Cipularang, Saksi Bisu yang Merenggut Banyak Korban
“Paman Birin tampak hadir dengan mengenakan pakaian dinas lengkap, memimpin langsung jalannya apel pagi,” jelasnya.
“Yang diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” lanjutnya.
Tentu, hal ini membuat publik bertanya-tanya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Kalsel tersebut.
Beberapa warganet justru menyoroti sikap KPK yang telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Sahbirin.
Namun, pihak penyelidikan KPK justru tidak berhasil menemukan Sahbirin setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini KPK mah ciut nyali. Malu2in aja, digaji mahal dari uang rakyat cuma utk jd pengecut,” cuit @eggggsie.
“Katanya kabur dan buron, nyatanya ada di kantor dan pimpin apel pagi. Gila, kacau banget ini,” ketik @mutajir_mohamat.
Perlu diketahui, sebelumnya pihak KPK telah menemukan bukti bahwa Gubernur Kalsel tersebut terlibat kasus korupsi.
Yang mana, bukti tersebut disinyalir menjadi alat kuat bahwa Sahbirin memang terlibat kasus korupsi proyek pembangunan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Budi Prasetyo selaku tim juru bicara KPK yang menjelaskan kasus tersebut.
“Dalam sidang lanjutan agenda praperadilan tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas OTT,” jelasnya.
“Dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel,” lanjutnya.
“Baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya," imbuhnya yang dikutip dari portal Pojoksatu.id. ***



