POJOKSATU.ID – Belum lama ini kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Rizkil Watoni kian menarik perhatian publik.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi lantaran dirinya dikabarkan telah meninggal dunia usia melakukan aksi bunuh diri.
Yang mana, Rizkil Watoni bertindak demikian diduga deperesi diperas oknum polisi Polsek Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya 2025, 24.976 Personel Dikerahkan untuk Amankan Mudik Lebaran
Usut punya usut, dugaan ini diperkuat dengan bukti curhat ASN tersebut yang ngaku dipaksa jadi maling ke Meta AI.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media solobalapan.jawapos.com pada Kamis (20/3/2025).
Dalam artikelnya, Rizkil dikonfirmasi sempat meminta bantuan dari Meta AI terkait permasalahannya dalam kasus pencurian ponsel milik karyawan minimarket.
“Polisi setiap hari meminta saya mengakui bahwa saya yang mengambil barang (ponsel) tersebut,” jelasnya.
“Saya hanya mengakui berdasarkan CCTV ya emang benar saya yang mengambil secara tidak sadar,” lanjutnya.
“Polisi tidak menerima alasan tersebut. Mereka hanya ingin saya mengakui telah mengambil barang,” imbuhnya.
Tidak heran, kasus ini ramai menyita perhatian publik lantaran oknum polisi diduga di balik tewasnya ASN tersebut.
Lebih lanjut, insiden ini bermula ketika Rizkil sedang berbelanja di sebuah minimarket Alfamart pada Jumat (7/3/2025).
Yang mana, ASN asal Lombok Utara itu tanpa tidak sadar mengambil sebuah ponsel milik salah satu karyawan minimarket.
Baca Juga: Pemprov Sumut Ikut Rakor dengan Mendagri, Bahas Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Bukan tanpa sebab, Rizkil mengambil ponsel tersebut lantaran dirinya mengira bahwa itu merupakan miliknya.
Sebab, dari jenis hingga warna ponsel yang diambil dari minimarket itu sangat identik dengan milik Rizkil.
Tidak heran, pihak karyawan yang mengetahui hal ini sontak melaporkan Rizkil ke aparat kepolisian.
Baca Juga: Pemprov Sumut Ikut Rakor dengan Mendagri, Bahas Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
“Dikarenakan, tampak jelas ASN asal Kayangan itu terbukti mengambil ponsel milik karyawan melalui rekaman CCTV minimarket,” jelas dikutip dari portal Pojoksatu.id.
Alhasil, Rizkil sontak diamankan aparat Polsek Kayangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, kasus tersebut telah berakhir damai usai kedua belah pihak telah melakukan mediasi pada Sabtu (8/3/2025).
Kendati demikian, kasus dugaan pencurian ponsel milik karyawan minimarket ini ternyata tidak berakhir begitu saja.
Sebab, Rizkil berulang kali mendapat intimidasi dan pemerasan dari oknum polisi yang bertugas di Polsek Kayangan.
Dalam praktiknya, oknum polisi itu disebut menyuruh paksa agar Rizkil mengakui perbuataannya telah melakukan tindak kriminal.
Baca Juga: Aspirasi Warga Tak Didengar, RUU TNI Kini Sudah Sah Sebagai Undang undang, Berikut Perubahannya
Tidak hanya itu, dirinya juga diperas sebesar Rp90 juta dari sosok oknum aparat yang masih belum diketahui identitasnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku pemerasan dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Yang mana, hal ini tertuang pada Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pelaku pemerasan. ***



