POJOKSATU.id, JAKARTA – Puspom TNI menyebut telah menyampaikan keberatan ke KPK sebelum konferensi pers penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

TNI menyatakan keberatan terhadap langkah KPK menetapkan dan mengumumkan status tersangka terhadap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (26/7).

Keberatan TNI telah disampaikan sebelum konferensi pers terkait OTT di Basarnas digelar KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu malam (26/7).

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023) mengatakan OTT di Basarnas ini infonya mereka dapat dari berita media.

Baca Juga: Ada Tersangka Lain Kasus TPPO Bermodus Jual Ginjal, Ternyata Oknum Petugas Imigrasi Bali

Setelah mendapat berita tersebut, mereka langsung mengirim tim untuk merapat ke KPK untuk berkoordinasi dimana Letkol Afri Budi Cahyanto sudah berada di sana.

Dia mengatakan KPK kemudian melakukan gelar perkara dan menyatakan semua pihak yang diduga terlibat kasus suap proyek di Basarnas ditetapkan sebagai tersangka.

Agung menyebut tim Puspom TNI kemudian menyampaikan keberatan karena ada anggota TNI di mana penegakan hukum militer memiliki mekanismenya sendiri.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," ujarnya.

Singkat cerita, KPK menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih pada Rabu malam (26/7) terkait OTT di Basarnas.

KPK pun mengumumkan Kabasarnas Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri sebagai tersangka.

Baca Juga: Menjelajahi Surga Tersembunyi Air Terjun di Tapanuli Selatan, Bertinggi 80 Meter di Ketinggian 1.000 MDPL

Agung mengatakan TNI harus mengikuti aturan yang berlaku dalam penegakan hukum.

Dia mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga selalu menegaskan prajurit yang bersalah akan dihukum.

"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Nah, di sini mulai bergulir berita-berita di media dan pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar,” jelasnya.

“Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," ucapnya lagi.

Dia mengatakan KPK menyerahkan Letkol Afri kepada Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan.

Namun, Puspom TNI tak bisa langsung melakukan proses hukum. Menurutnya, dasar mereka melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi.

"Setelah kejadian tersebut, setelah hasil pemeriksaan 1x24 jam sesuai dengan ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada kami dengan status oleh KPK sebagai tahanan,” ujarnya.

“Terus terang saat itu kami sampaikan kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi," ucapnya lagi.

Seperti diketahui, KPK menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI beserta jajarannya atas penanganan tangkap tangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.

Permohonan itu disampaikan langsung pimpinan KPK di hadapan Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/7).

Pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menggelar kegiatan wawancara bersama dengan Danpuspom TNI dan jajarannya.

Kedua pimpinan lembaga tersebut juga sudah melakukan audiensi terkait penanganan perkara di Basarnas RI yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Tim penyelidik mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan KPK yang tangani," ujar Johanis kepada wartawan, Jumat sore (28/7).

Di Indonesia terdapat empat peradilan yakni peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama. Sehingga, peradilan militer khusus untuk menangani anggota militer.

"Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," kata Johanis.

Untuk itu pihaknya di hadapan pihak Puspom Mabes TNI menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kekhilafan tim penyelidik.***