POJOKSATU.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nusron Wahid, memberikan peringatan keras terkait potensi munculnya mafia tanah pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Menurutnya, bencana besar seperti banjir bandang kerap meninggalkan persoalan baru, terutama terkait sengketa lahan yang kondisinya rusak atau hilang akibat tergerus arus.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Terapkan Uji Sistem Satu Arah Lebak Bulus II dan III untuk Memperlancar Kepadatan Arus Lalin

Nusron menegaskan bahwa lahan-lahan pertanian yang terdampak banjir termasuk sawah yang tergerus atau berubah bentuk menjadi titik rawan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan.

Situasi darurat kerap dimanfaatkan oleh kelompok mafia tanah untuk mengklaim lahan yang dianggap hilang batasnya, terutama di wilayah pedesaan yang pemetaan fisiknya berubah drastis setelah bencana.

Ia mengingatkan bahwa praktik mafia tanah biasanya memanfaatkan celah hukum dan kondisi fisik lahan yang tidak lagi jelas.

Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka Lebar untuk Lulusan SMA, Benarkah Gaji Bisa Sampai Rp10 Juta? Begini Penjelasannya

Mereka mencoba mengklaim kepemilikan dengan berbagai cara, mulai dari manipulasi dokumen, memanfaatkan warga yang terdampak.

Hingga merekayasa batas tanah dengan dalih bahwa lahan tersebut tidak lagi memiliki identitas fisik.

Namun, Nusron memastikan bahwa tanah yang memiliki sertifikat resmi tetap aman dan terlindungi.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini 5 Faktor yang Bikin Kontrak PPPK Diperpanjang Menurut UU ASN 2023

Menurutnya, dokumen sertifikat dan data spasial yang tercatat di Kementerian ATR/BPN menjadi dasar mutlak penentuan tapal batas, meski kondisi lahan di lapangan telah berubah karena bencana.

Dengan sistem tersebut, pemilik lahan yang sah tidak akan kehilangan haknya hanya karena bentuk fisik tanah mengalami perubahan signifikan.

“Lahan bersertifikat tetap aman. Tapal batasnya sudah tercatat dalam data spasial kita. Jadi meskipun sawahnya rusak atau berubah bentuk, hak pemilik tetap sama dan dilindungi,” ujarnya dalam keterangan terbaru. Dilansir dari Detik.com

Baca Juga: Kabar Terbaru! Penataan Guru Honorer 2026 Memasuki Tahap Akhir, Validasi Data Dipercepat untuk Formasi PPPK

Nusron juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap lahan yang terdampak banjir agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.

Pendataan ini penting untuk memastikan bahwa warga yang benar-benar memiliki hak dapat mempertahankannya tanpa harus berhadapan dengan mafia tanah yang memanfaatkan situasi.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga harus diperkuat, terutama dalam masa pemulihan pascabencana.

Baca Juga: Kapolres Aceh Tamiang Turun Langsung Cek Mobil Terendam, Isu Mayat dalam Mobil Dibantah

Pemerintah daerah, aparat desa, hingga camat diminta proaktif melaporkan perubahan batas lahan untuk mempercepat pembaruan informasi pertanahan.

Nusron menekankan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari musibah.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal agar masyarakat tidak lengah dalam mengamankan dokumen pertanahan, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah rawan bencana.

Baca Juga: Wajib Tahu! Pemerataan Guru ASN di Mulai 2026, Pemerintah Siapkan Skema Khusus untuk Daerah Terpencil

Sertifikat tanah dan bukti pendukung lain harus tersimpan dengan baik, karena dokumen itulah yang akan menjadi pegangan utama ketika sengketa muncul.

Hingga kini, Kementerian ATR/BPN terus memantau perkembangan di daerah terdampak dan berupaya mempercepat proses identifikasi lahan rusak agar potensi sengketa dapat diminimalkan.

Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan indikasi penguasaan lahan secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak.***