POJOKSATU.ID - Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) terus mempercepat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga memanfaatkan kawasan hutan negara tanpa izin.
Langkah terbaru yang dilakukan ialah penagihan denda kepada 71 korporasi yang berasal dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak, di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025). Dilansir dari Kopas.com
Baca Juga: Negara Ro-ro
Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 38,6 triliun, menjadikannya salah satu operasi penindakan terbesar dalam sejarah pengelolaan hutan di Indonesia.
Dari total 71 perusahaan tersebut, 49 merupakan korporasi sawit, sementara 22 lainnya bergerak di bidang pertambangan.
Satgas PKH menyebut, penagihan ini dilakukan berdasarkan regulasi yang telah diperbarui.
Baca Juga: Setahun untuk Berbenah, Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai Jika Kinerja Tak Membaik
Terutama setelah revisi PP 24/2021 yang mengatur sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak terkait pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Berdasarkan laporan resmi, sebagian perusahaan sudah menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam proses klarifikasi dan pembayaran awal denda.
Untuk sektor sawit, tercatat 15 perusahaan telah melunasi sebagian denda, sedangkan lima lainnya menyatakan siap membayar dalam waktu dekat.
Meski demikian, 13 perusahaan masih mengajukan keberatan, dan tiga korporasi belum hadir dalam pemanggilan pertama.
Sementara itu, untuk sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat bahwa satu perusahaan telah membayar sekitar Rp 500 miliar, sementara beberapa lainnya menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban mereka.
Di sisi lain, satu perusahaan tambang memilih mengajukan keberatan dan sisanya tengah menunggu penjadwalan ulang pemanggilan.
Satgas PKH menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan pemulihan kawasan hutan yang telah digunakan secara ilegal.
Penertiban massif ini merupakan bagian dari program nasional yang berfokus pada restorasi lingkungan, peningkatan tata kelola, serta pemenuhan penerimaan negara yang selama ini banyak bocor akibat aktivitas korporasi yang tidak sesuai regulasi.
Dalam keterangannya, Satgas PKH menegaskan bahwa perusahaan yang menolak membayar akan berhadapan dengan tindakan hukum lanjutan.
Baca Juga: Publik Kaget! Purbaya Blak-blakan, Anggaran Rehabilitasi Sumatera dari Rapat yang Nggak Penting
Opsi penyitaan aset, gugatan, hingga pencabutan izin terus disiapkan untuk memastikan seluruh denda dapat terealisasi.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan korporasi agar kegiatan industri berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Pengawasan semakin diperketat karena kasus penggunaan kawasan hutan tanpa izin telah menjadi isu lama yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Dengan nilai denda yang mencapai puluhan triliun, pemerintah berharap langkah ini menjadi titik balik dalam penegakan aturan di sektor perkebunan dan pertambangan.
Bagi Satgas PKH, operasi ini bukan hanya penagihan administratif, tetapi bagian penting dari upaya menjaga ekosistem hutan Indonesia tetap lestari dan terlindungi.***




