POJOKSATU.id, JAKARTA- Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menuturkan alasan pihaknya melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK terkait dugaan korupsi sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan yang dilayangkan ke KPK juga diatur dalam Undang-undang, yaitu pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.

"Saya melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi," kata Sugeng, Rabu (15/3/2023).

Sugeng menututkan, pihaknya hanya menyebut inisial terhadap Asisten Pribadi Wamenkumham. Namun yang bersangkutan malah tersinggung atas tudingan IPW.

Karena itu, Sugeng menduga rasa tersinggungnya Yogi Arie Rukmana itu sangatlah tidak mendasar.

"Tindakan marah dan tersinggung (Yogi) yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," ujarnya.

BACA : Respon Sugeng IPW Hendak Dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri, Makin Nantang

Sugeng juga mendesak pihak kepolisian tidak memproses laporan Yogi itu, mengingat pihaknya lebih dulu melaporkan ke KPK.

"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yg sedang diproses di KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana mengatakan, pihaknya telah melaporkan IPW ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan ini terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Laporan Yogi itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)