POJOKSATU.ID- Seorang pegawai bank BUMN berinisial DP diamankan petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah lantaran diduga melanggar ketentuan Prosedur Operasi Standar (SOP) terkait penyalahgunaan dana simpanan nasabah pada tahun 2023.

Menurut Kepala Kajati Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan, dalam aksinya tersangka DP pada bulan Juli tahun 2023 sampai bulan September 2023, melakukan penyalahgunaan simpanan dana nasabah di salah satu Bank BUMN dengan cara menawarkan program fiktif kepada nasabah yaitu penggelapan dana dengan mendapatkan keuntungan imbalan cashback berkisar antara 1-2% selama 10-15 hari.

"Dana simpanan nasabah tersebut disalah gunakan tersangka DP tanpa seijin dari nasabah dan melanggar ketentuan Prosedur Operasi Standar (SOP) Bank BUMN untuk digunakan secara pribadi dalam transaksi pembelian saham atau trading cripto," kata Ponco dikutip rmoljateng.

Baca Juga: Bey Machmudin Sebut Bandara Kertajati Berpotensi Jadi Bandara Haji dan Umrah Utama, Bisa Layani 70.000 Jemaah

Dia menjelaskan Akibat penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan tersangka DP di salah satu Bank BUMN, negara mengalami kerugian dengan total 11 miliar lebih.

Lebih lanjut Ponco mengatakan, sesuai dengan perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tindak pidana korupsi yang dalam hal ini di tangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) dengan Intel.

"Tersangka atas nama DP dilakukan penahanan di lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II-A Kota Semarang selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai tanggal 10 Agustus 2024" kata Ponco Hartanto.

Baca Juga: FULL Cara Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024 atau PPG Guru Tertentu, Lengkap Cara Unggah Berkas dan Dokumen

Ponco menjelaskan, dalam kasus ini tersangka DP di jerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. ***