POJOKSATU.id - Ketua KPK Firli Bahuri terlihat santai saat penyidik Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya di Villa Galaxy Cluster A2, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.
Penggeledahan rumah Firli Bahuri itu dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis 26 Oktober 2023.
Bahkan, ketika penyidik lagi sibuk-sibuknya melakukan penggeledahan, Firli sempat berfoto-foto di dalam rumahnya.
Baca Juga: 4 Pemain Ini Diincar Newcastle Gantikan Sandro Tonali, Gelandang Man United Target Utama
Berdasarkan foto yang diterima Pojoksatu.id, Firli terlihat mengenakan kemeja lengan panjang warna biru muda.
Ia terlihat berdiri di ruang tamu.
Di samping kanannya, terlihat seorang pria berkacamata dan berkepala plontos yang mengenakan kaos lengan panjang warna hitam.
Baca Juga: Terungkap Kalimat yang Bikin Roy Bunuh Mahasiswi Surabaya Angeline Nathania, Ada Kata Lonte
Pria itu tidak lain adalah Ketua RT 01 Ronny Napitupulu, tempat dimana Firli Bahuri tinggal.
"kan, tadi saya juga kirim foto (ke wartawan), saya kirim foto santai aja dia kan. Foto (yang saya kirim) pakai baju ini juga tadi," ungkap Ronny kepada awak media, Kamis 26 Oktober 2023.
Ronny mengungkap bahwa Firli terlihat sangat sangat santai saat penggeledahan rumahnya dilakukan.
Baca Juga: Musim Sandro Tonali Sudah Berakhir, Dihukum 10 Bulan karena Kecanduan 303
"Pas saya masuk sih biasa-biasa aja dia, lagi duduk aja, santai," beber Ronny.
Proses penggeledahan rumah Firli Bahuri dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB.
Penggeledahan tersebut juga dikawal ketat puluhan anggota kepolisian baik dari Polda Metro Jaya ataupun dari Polres Metro Bekasi Kota.
Diketahui bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Ketua DKPP Heddy Lugito: Gaji Penyelenggara Pemilu Kecil, Tapi Nasib Bangsa Negara di Tangan Kalian
Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Ternyata Menkumham Yasonna Laoly Anak Kolong: Saya Memang Sering Tidur di Kolong
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Akan tetapi penyidik Polda Metro Jaya tidak mendapati barang bukti apapun dari rumah Firli Bahuri alias pulang dengan tangan kosong.***




