POJOKSATU.ID - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, mengingatkan potensi dampak buruk apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan tanpa pengaturan yang ketat dan komprehensif.

Ia menilai aturan tersebut berisiko disalahgunakan jika tidak dirancang dengan prinsip perlindungan hak warga negara.

Peringatan tersebut disampaikan Sudirta dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR.

Baca Juga: Tanggul Kalimalang Karawang Jebol, Permukiman Warga Margakaya Terendam

Dalam forum itu, ia menyinggung pengalaman sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan aturan perampasan aset, namun justru memunculkan persoalan serius.

Sudirta mencontohkan praktik di Amerika Serikat, di mana mekanisme perampasan aset memungkinkan penyitaan hanya berdasarkan kecurigaan.

Menurutnya, sistem tersebut rawan melanggar hak asasi manusia karena aset seseorang bisa diambil tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: BKN Mulai Petakan Honorer Berdasarkan Usia, CPNS dan PPPK Tak Lagi Satu Jalur

“Di Amerika Serikat, aset bisa dirampas hanya karena dugaan atau kecurigaan. Ini tentu berbahaya jika diterapkan tanpa kontrol yang ketat,” ujar Sudirta, dikutip pojoksatu.id dari instagram @nowdots (16/1/2026).

Selain Amerika Serikat, ia juga menyoroti pengalaman Rusia.

Di negara tersebut, undang-undang serupa disebut pernah digunakan sebagai alat untuk membungkam oposisi politik dan organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga: Universitas Swadaya Gunung Jati, Kampus Legendaris Cirebon Berbasis Kearifan Lokal

Kondisi ini, kata Sudirta, harus menjadi pelajaran penting bagi Indonesia agar tidak mengulang kesalahan yang sama.

Meski demikian, Sudirta menegaskan bahwa Fraksi PDIP tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menilai regulasi tersebut tetap diperlukan dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Sistem Baru TPG 2026 Menuntut Data Bersih, Ini Peran Kecil Guru yang Dampaknya Besar

Namun, ia menekankan bahwa pembahasan RUU harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian mendalam.

Menurutnya, keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak serta kebebasan individu harus menjadi prinsip utama dalam perumusan beleid tersebut.

“Jangan sampai RUU ini justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa batas yang jelas,” tegasnya.

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP UNP 2026 Lengkap Semua Jurusan dan Jenjang, Ini Peta Persaingannya Kampus Kebanggan Padang

Sudirta juga mengingatkan bahwa sebagian besar kewenangan penegak hukum sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak lagi menambah ruang kekuasaan aparat, melainkan fokus pada mekanisme perlindungan warga negara dari potensi kesewenang-wenangan.

Ia menilai, jika pengaturan tidak jelas, RUU tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa takut di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kasus Asusila di Angkutan Umum, Pihak Transjakarta Bakal Perketat Bus dengan Menambah CCTV dan Pihak Keamanan

Kondisi ini dikhawatirkan justru merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dengan berbagai catatan tersebut, Sudirta berharap DPR dan pemerintah dapat merumuskan RUU Perampasan Aset secara lebih proporsional.

Tujuannya agar regulasi ini benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan.***