POJOKSATU.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di DPR RI.
Komisi III melanjutkan rapat dengar pendapat umum pada Senin (6/4/2026) dengan menghadirkan sejumlah pakar untuk memperdalam kajian regulasi tersebut.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong agar RUU ini segera rampung dan dapat disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Bitcoin ‘Meledak’ Mendekati 70.000 Dolar AS, Didorong Faktor Makro dan Donald Trump
Namun di balik dorongan tersebut, ia juga mengingatkan adanya potensi risiko yang perlu diantisipasi sejak awal.
Sahroni menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Jangan sampai aturan ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Kita tidak ingin ada praktik yang menyimpang,” ujarnya dalam rapat.
Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.
Ia khawatir, tanpa pengaturan yang jelas dan ketat, RUU ini bisa membuka peluang bagi tindakan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Rismon Sianipar Bantah Tuduh Jusuf Kalla Bayar Rp 5 M ke Roy Suryo Cs, Itu Video Olahan AI Semua
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono.
Ia menyoroti potensi adanya penggiringan opini oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.
Bimantoro menilai, perlu ada kejelasan yang tegas terkait batasan antara aset pribadi dan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.
Jika tidak diatur dengan baik, kebijakan ini justru bisa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Harus jelas mana aset pribadi dan mana yang berasal dari kejahatan. Jangan sampai menimbulkan polemik baru,” tegasnya.
Baca Juga: Penempatan PPPK Paruh Waktu di Koperasi Desa Merah Putih Resmi Berlaku, Ini Posisi dan Syaratnya
Dalam RDPU tersebut, Komisi III juga menghadirkan akademisi dari Universitas Tarumanegara serta perwakilan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM untuk memberikan pandangan objektif.
Pembahasan RUU ini menjadi krusial karena diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi, sekaligus tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.***




