POJOKSATU.ID- Polresta Karawang menyelidiki perusakan rumah kontrakan anggota Polri yang diduga terjadi saat penyelidikan kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Kamis malam (30/7).

Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap dugaan perusakan rumah sekaligus dugaan upaya menghalangi proses penegakan hukum.

Menurut dia, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari.

Baca Juga: Beasiswa BPI GTK 2026 untuk Calon Guru dan Guru Aktif, Cek Syarat, Komponen Pembiayaan, Alur Pendaftaran hingga Jadwal Terbarunya

Setelah melakukan observasi dan pengumpulan keterangan, petugas mendatangi lokasi serta mengamankan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut karena ditinggalkan pemiliknya saat petugas datang.

Pada malam harinya, sekelompok orang diduga mendatangi rumah kontrakan anggota Polri dengan membawa senjata tajam, merusak pagar dan kaca rumah, merusak sejumlah kendaraan, serta membawa kembali dua sepeda motor yang sebelumnya diamankan petugas.

Baca Juga: Kondisi SLB Karya Bakti Bandung Bikin Terenyuh, Erwin Janji Bantu Relokasi dan Fasilitas Siswa ABK

Saat kejadian, anggota Polri yang berada di lokasi berupaya menyelamatkan diri dan meminta bantuan sehingga warga serta aparat kepolisian segera datang ke lokasi.

Menurut Cep Wildan, kelompok tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan situasi kembali terkendali.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan maupun dugaan penghalangan proses penegakan hukum.

Baca Juga: APBD 2027 Harus Sehat: Saatnya Akhiri Obesitas Fiskal Kota Bandung

"Setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dikutip antara.***