POJOKSATU.id, MEDAN—Rumah hakim Khamozaro Waruwu ternyata dibakar oleh Fahrul Aziz Siregar Cs atau dan kawan-kawan.
Menariknya, Khamozaro Waruwu merupakan ketua majelis hakim kasus yang sedang menjadi perhatian di Sumut, dugaan korupsi jalan Dinas PUPR Sumut.
Khamozaro merupakan ketua majelis hakim bagi terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang dan anaknya Dirut PT Rona Namora Muhammad Reyhan Piliang.
Fahrul Aziz Siregar tidak beraksi sendirian, dia dibantu tiga pelaku lainnya Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Baca Juga: Tak Minta Keringanan! Hakim Djuyamto Tantang Majelis, Vonis Saya Seadil Adilnya
Rumah Khamozaro dibakar sendiri oleh Fahrul Azis Siregar. Menurut polisi, Fahrul Azis sakit hati kepada Khamozaro Waruwu.
Fahrul Aziz Siregar merupakan mantan sopir Khamozaro. Dia disebut sebagai dalang pembakaran rumah hakim ini.
"Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dikutip dari Antara, Jumat (21/11).
Hasil pendalaman Fahrul membakar rumah Khamozaro karena dendam dan sakit hati.
Baca Juga: Rumah Hakim Khamozaro Terbakar, Ada Dugaan Teror Terkait Kasus Korupsi?
"Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," jelas Kapolrestabes.
"Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah (korban)," katanya lagi.
Menurutnya, tersangka Fahrul merupakan mantan sopir pribadi Hakim Khamozaro yang sudah bekerja sejak tiga tahun lalu.
Hakim Khamozaro mengenal tersangka dari rekannya saat berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
"Jadi tersangka ini sudah bekerja sejak tiga tahun lalu. Korban saat itu diperkenalkan kepada tersangka oleh sesama pekerja di Pengadilan Negeri Rantauprapat," ujar mantan Dirres Narkoba Polda Sumut ini.
Motif Pencurian
Pembakaran rumah hakim ini disebut polisi dilatari motif sakit hati dan ingin mencuri di rumah Khamozaro Waruwu.
"Selama bekerja, tersangka kurang lebih sudah tiga sampai empat kali keluar dari perkerjaannya, alasannya lantaran sakit hati,” kata Kapolrestabes.
“Dan puncaknya kejadian ini, tersangka sudah keluar lalu merencanakan untuk melakukan pencurian serta pembakaran di rumah korban," jelasnya lagi.
Tersangka Fahrul mengetahui secara detail seluk beluk rumah hakim Khamazaro, seperti tempat meletakkan kunci rumah serta letak penyimpanan barang berharga.***




