POJOKSATU.id – Pemerintah pusat menggelontorkan tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 10,65 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Dana ini diharapkan menjadi “nafas fiskal” baru bagi 47 daerah yang terpukul banjir dan longsor.

Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat bersama Satgas Pemulihan Pascabencana DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Ramadan Jadi Ujian Integritas ASN, Wagub Sumut Minta Pelayanan Publik Justru Makin Cepat

Menurut Purbaya, angka yang disetujui bukan Rp 7 triliun atau Rp 8 triliun seperti sempat berkembang, melainkan Rp 10,65 triliun, sesuai usulan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp 10,65 triliun. Jadi bukan angka yang 7 atau 8 triliun, kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Tambahan ini menjadi respons atas kondisi 47 daerah di Sumatera yang mengalami penurunan kemampuan fiskal akibat bencana.

Baca Juga: Dicoding dan Kemenko PMK Rilis Platform Bijak Cerdas Berdigital dan Ber-AI

Penurunan TKD dinilai berpotensi mengganggu belanja rutin pemerintah daerah, termasuk pembayaran layanan publik, penanganan darurat, hingga program pemulihan ekonomi.

Jika tidak segera diintervensi, tekanan fiskal tersebut bisa memperlambat pemulihan dan menghambat perputaran ekonomi lokal.

Karena itu, pemerintah pusat memilih opsi maksimal untuk memastikan daerah tidak mengalami “shock fiskal” berkepanjangan.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Jabar Apresiasi Sistem TPS3R Cimahi, Sampah ke Sarimukti Turun 120 Ton per Hari

Skema Bertahap Tiga Bulan
Penyaluran tambahan dana dilakukan bertahap selama tiga bulan, yaitu:

- Februari: 40 persen
- Maret: 30 persen
- April: 30 persen

Dari total Rp 10,648 triliun yang disetujui secara teknis, sekitar Rp 4,2 triliun akan mulai mengalir pada minggu keempat Februari.

Baca Juga: Cara Gadai BPKB Motor Secara Online lewat Aplikasi Playstore

“Mulai Februari sebesar 40 persen, Maret sebesar 30 persen, April sebesar 30 persen. Ini yang tambahannya,” ujar Purbaya.

Skema ini dirancang agar daerah dapat segera menggunakan dana untuk kebutuhan mendesak tanpa harus menunggu pencairan penuh.

Pemerintah menegaskan, penggunaan tambahan TKD tidak boleh keluar dari prioritas utama.

Baca Juga: Gagal Duduk di MK, Inosentius Samsul Ambil Peran Strategis di Danantara, DPR Soroti Prosesnya

Adapun dana tersebut difokuskan untuk:
- Penanggulangan dan rehabilitasi pascabencana
- Pemulihan infrastruktur dasar
- Belanja layanan publik esensial
- Stimulus ekonomi daerah

Menurut Bendahara Negara, timeline sudah jelas dan dana bisa segera dimanfaatkan dalam satu hingga dua minggu setelah transfer dilakukan.

“Harusnya minggu depan atau dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Gagal Duduk di MK, Inosentius Samsul Ambil Peran Strategis di Danantara, DPR Soroti Prosesnya

Dorongan Ekonomi Lokal
Tambahan TKD ini bukan sekadar bantuan tanggap darurat, tetapi instrumen fiskal untuk menjaga daya beli dan perputaran ekonomi di daerah terdampak.

Dengan belanja pemerintah tetap berjalan, sektor konstruksi, UMKM, hingga layanan publik diharapkan kembali bergerak.

Di tengah kondisi pascabencana, belanja pemerintah daerah menjadi salah satu motor utama yang bisa menjaga stabilitas ekonomi regional.

Baca Juga: Dini Hari di Kebayoran Baru, Pagar Rumah Jusuf Kalla Ditabrak Mobil, Sopir Diduga Mengantuk

Sinyal Dukungan Pusat
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat tidak membiarkan daerah terdampak menghadapi beban sendiri.

Dengan angka maksimal Rp 10,65 triliun, pemerintah berharap pemulihan berjalan lebih cepat dan pembangunan tidak terhenti.

Baca Juga: Insentif Rp6 Juta per Hari Tetap Cair Meski Libur, Skema MBG Jadi Heboh, Begini Kata BGN

Kini, tantangan berikutnya berada pada pemerintah daerah untuk memastikan anggaran tersebut terserap efektif, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. ***