POJOKSATU.ID - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya akhirnya angkat bicara terkait isu aliran dana dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Mereka dengan tegas membantah adanya pendanaan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun pihak lain.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa perjuangan kliennya dalam mengungkap polemik ijazah Jokowi dilakukan secara mandiri tanpa dukungan finansial dari pihak mana pun.
Baca Juga: Duh! Masih Bingung Pilih KKN Tematik atau Reguler? Ini Bedanya dan Mana yang Lebih Worth It!
“Kami tegaskan, tidak ada satu rupiah pun dana yang kami terima, baik dari Pak JK maupun pihak lain, untuk perjuangan ini,” ujar Khozinudin, Kamis (9/4/2026).
Ia juga membantah isu yang menyebut adanya aliran dana hingga miliaran rupiah. Menurutnya, kabar tersebut tidak berdasar dan hanya spekulasi yang berkembang di publik.
Khozinudin menegaskan, langkah yang diambil Roy Suryo Cs murni didorong oleh keyakinan pribadi, bukan karena kepentingan pihak tertentu.
Baca Juga: Waduh! PNS Belum Dilantik JF Ternyata Tak Bisa Naik Pangkat Reguler, Ini Penjelasannya
Ia menilai isu pendanaan sengaja dihembuskan untuk mendiskreditkan perjuangan mereka.
Di sisi lain, Roy Suryo Cs justru mendukung langkah hukum yang diambil Jusuf Kalla terhadap pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, yakni Rismon Sianipar.
Menurut Khozinudin, klaim yang menyebut video tertentu sebagai hasil rekayasa kecerdasan buatan tidak memiliki dasar kuat.
Baca Juga: Waduh! Bingung Mulai Belajar UTBK? Ini Cara Ngebut Kuasai Matematika Dasar dan PK-PU dari Nol
Ia menilai bantahan tersebut baru muncul setelah laporan dilayangkan ke pihak berwajib.
“Kalau memang itu bukan pernyataan kliennya, seharusnya dibuktikan di pengadilan, bukan hanya disampaikan lewat media,” tegasnya.
Roy Suryo juga menyampaikan hal senada. Ia menilai, keberadaan pernyataan yang sudah beredar luas di publik menunjukkan adanya pihak yang bertanggung jawab atas konten tersebut.
Menurutnya, tidak mungkin sebuah pernyataan muncul tanpa ada pembuatnya, sehingga proses hukum perlu berjalan untuk mengungkap kebenaran.
Kasus ini pun terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Selain menyangkut isu sensitif, polemik ini juga memunculkan perdebatan luas terkait penggunaan teknologi AI dan batas tanggung jawab hukum di era digital.***




