POJOKSATU.ID- Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI penganiaya pacar hingga tewas, jadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur itu, yakni Erintuah Damanik (Hakim Ketua), Heru Hanindyo (Hakim Anggota), dan Mangapul (Hakim Anggota).

Dikutip dari Kumparan, Erintuah Damanik diketahui pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu. Dia kemudian dipindahkan ke PN Surabaya pada 2020.

Baca Juga: Syekh Akbar Muhammad Fathurahman: Ilham Habibie sangat Cocok untuk Kebutuhan Jabar

Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019, menolak Praperadilan (Prapid) yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam sidang yang digelar di PN Medan, dan terbaru memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sementara, hakim Heru Hanindyo resmi pindah ke PN Surabaya pada November 2023 lalu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya menduduki jabatan hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019.

Sejumlah kasus besar yang pernah disidangnya yakni menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.

Baca Juga: Daftar Koperasi Penerima Penghargaan Pemkot Bandung, Berkontribusi Besar pada Perkembangan Koperasi di Kota Bandung

Menurut informasi dari berbagai sumber, Heru Hanindyo pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan. Tak diketahui bagaimana ujung laporan ini.

Sedangkan, hakim Mangapul pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2021. Kini dia bertugas sebagai hakim di PN Surabaya.

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani Mangapul adalah tragedi Kanjuruhan.

Dalam perkara itu, Mangapul memvonis bebas dua tersangka kasus itu yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Petugas KPK Gadungan Ditangkap, Katanya : Saya Gak Meres Pak, Cuma Ada Peluang 'Bermain' di E-Katalog Pemkab Bogor

Namun, di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) putusan itu dibatalkan. Kini, kedua tersangka itu telah divonis hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.

Sebelumnya, anak Anggota DPR RI Edward Tannur yakni Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan kasus penganiayaan usai aniaya dan lindas pacar pakai mobil hingga tewas.

Anak anggota DPR ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik menyebut bahwa GRT alias Gregorius Ronald Tannur GRT) tidak terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap pacar pria itu yang diketahui bernama Dini Sera Afrianti (29).

Baca Juga: Sudah Telat Menyelamatkan Demokrasi di Pilkada 2024

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Dengan keputusan majelis hakim itu, GRT pun dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," ujar Erintuah membacakan keputusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan setelah putusan itu dibacakan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucapnya.

Baca Juga: Terus Terang

Keputusan majelis hakim PN Surabaya itu pun sontak menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Lantaran menuai sorotan publik, Komisi Yudisial (KY) pun mengaku akan mengusut dan memeriksa majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu.

Hal itu disampaikan juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata. Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan lantaran keputusan hakim yang membebaskan anak anggota DPR penganiaya pacar itu telah menimbulkan kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Mukti, meskipun saat ini belum ada pihak yang melaporkan terkait keputusan hakim itu ke KY, namun KY memiliki hak inisiatif untuk mengusut keputusan itu.

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Mukti kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.

Baca Juga: SIMAK CARA SERU Menyusun MODUL P5, Kesempatan Ini Dibuka Untuk Para Guru, Ada Sertifikat 4JP Gratis

Pihaknya pun memastikan, langkah yang diambil KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, kata Mukti, KY memiliki wewenang menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ujarnya.

Sementara itu, netizen kemudian beramai-ramai menuliskan komentar atas tindakan tiga hakim tersebut

"Pak, yang lucu itu cukup Hakim Desta aja pak, bapak gausah ikutan"

"Bapak hakim, tapi keputusannya udah kayak pelawak?

"Keadilan Diatur Undang-undang Bukan Donatur"

"Makanya kalo kuliah jangan keseringan titip absen pak, jadinya pas ada keputusan hasil titipan juga", tulis netizen. ***