POJOKSATU.id, BANDUNG-  Unit Resmob Polresta Bandung menangkap tersangka penganiayaan yang menewaskan anak dibawah umur yang berinisial F (15), di Kampung Rancabeureum RT 03 RW 07 Desa Rancakasumba Kecamatan Solokan jeruk Kabupaten Bandung, Jumat (3/2/2023) Pukul 23.30 WIB.

Tersangka yakni berinisial T (23) warga Kec Solokan jeruk Kab Bandung.

Selain mengamankan tersangka Polresta Bandung juga mengamankan satu senjata tajam jenis golok, kendaraan roda 2, topi geng motor brz, dan sepatu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Solokan Jeruk dan Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan.

“Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap Tersangka T di rumah kosong di wilayah Kec Solokan Jeruk Kab. Bandung, pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib,” ungkap Kusworo, Selasa 7 Februari 2023

“Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” tegasnya.

BACA : Oknum Polisi yang Bunuh Sopir Grabcar di Depok Marupakan Anggota Densus 88, Statusnya Masih Aktif

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kusworo, tersangka sakit hati karena ucapan korban pada saat tersangka meminta rokok kepada korban, dan diberi 10 batang namun setelah memberi korban membentak tersangka.

“Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga tersangka tersinggung oleh korban,” ujarnya.

“Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara membacok ke arah kepala dan leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP,” sambungnya.

Saat ditanyakan antara korban dan tersangka saling mengenal, Kusworo menyatakan, bahwa antara tersangka dan korban tidak saling mengenal.

Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan. (ade/pojoksatu)