POJOKSATU.id - Belakangan ini, banyak artis ibu kota yang terjun ke dunia politik.
Bahkan ada yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti bupati dan wakil bupati.
Salah satu daya tarik menjabat sebagai bupati dan wakil bupati tentunya adalah stabilitas penghasilan dan juga tunjangan yang menjanjikan.
Terutama di daerah dengan potensi besar seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan juga Jawa Timur.
Tak heran jika pada Pilkada 2024 di ketiga provinsi tersebut terdapat banyak nama artis seperti Ali Syakieb, Hengky Kurniawan, Krisdayanti, Jeje Govinda, Farhan hingga Vicky Prasetyo.
Lantas berapa sebenarnya gaji yang didapatkan oleh bupati dan wakil bupati di Jawa Tengah, Jawa Barat dan juga Jawa Timur.
Pojoksatu.id akan memberikan ulasan lengkapnya di Bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,disebutkan bahwa gaji pokok bupati sebesar Rp2,1 juta per bulan.
Sementara itu untuk gaji pokok wakil bupati adalah Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, baik bupati dan juga wakil bupati akan mendapatkan tunjangan jabatan.
Tunjangan jabatan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Bupati mendapatkan tunjangan Rp3,78 juta per bulan dan untuk wakil bupati adalah Rp3,24 juta per bulan.
Tidak sampai di situ saja, bupati dan wakil bupati juga akan menerima Biaya Penunjang Operasional yang dihitung berdasarkan Pendapatan Asli Daerah.
Dengan begitu tentu besaran BPO akan berbeda di setiap daerahnya.
Berikut ini rincian BPO yang didapatkan dari PAD:
- PAD Rp5 miliar maka tunjangan operasional yang didapatkan antara Rp125 juta hingga 3% dari PAD
- PAD Rp5 hingga Rp10 miliar tunjangan operasional yang didapatkan Rp150 juta hingga 2% dari PAD
- PAD Rp20 hingga Rp50 miliar tunjangan operasional yang didapatkan Rp300 juta hingga 0,8% dari PAD
- PAD di atas Rp50 miliar tunjangan operasional yang didapatkan minimal Rp400 juta dan maksimal 0,4% dari PD
Lalu ada fasilitas juga yang akan didapatkan yaitu rumah dinas dan juga kendaraan dinas.
Kemudian bupati dan wakil bupati juga mendapatan asuransi Kesehatan dan jiwa.
***



