POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap telah memutihkan sebanyak 6.050 ijazah siswa hingga Desember 2025.
Program ini menjadi solusi bagi ribuan siswa yang selama bertahun-tahun tidak bisa mengambil ijazah akibat kendala biaya pendidikan.
Pemutihan ijazah tersebut terlaksana melalui kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Baznas dan Bazis DKI Jakarta.
Baca Juga: Viral! Hanya Rp250 Ribu per Bulan, Gaji PPPK Paruh Waktu Dinilai Tak Manusiawi
Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp14,9 miliar, yang dialokasikan khusus untuk menebus tunggakan biaya pendidikan siswa di sekolah swasta maupun madrasah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti masih banyaknya ijazah siswa yang tertahan dalam waktu sangat lama.
Bahkan, ditemukan kasus ijazah yang tidak bisa diambil hingga belasan tahun setelah siswa lulus sekolah.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Mulai Terang, Wali Kota Bandar Lampung Usulkan Penghapusan Skema PPPK
“Ada ijazah yang tertahan bukan hanya satu atau dua tahun, tapi sampai 17 tahun. Padahal ijazah adalah hak setiap warga,” ujar Pramono, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com (31/12/2025).
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah dalam program pemutihan ijazah merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin hak dasar warga, khususnya di bidang pendidikan.
Menurutnya, ijazah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan penentu masa depan seseorang dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Baca Juga: Skema Single Salary ASN 2026, Gaji PNS dan PPPK Berpotensi Naik hingga 30 Persen, Simak Lengkapnya
Pramono juga menyampaikan bahwa program ini tidak berhenti pada tahun 2025.
Pemprov DKI Jakarta telah memastikan pemutihan ijazah akan dilanjutkan pada tahun 2026 dengan jumlah sasaran yang relatif sama, menyesuaikan dengan data siswa yang masih terkendala mengambil ijazah.
Pada tahap kelima pelaksanaan program di tahun 2025, bantuan pemutihan diberikan kepada 2.753 siswa.
Para penerima berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, baik sekolah swasta maupun madrasah yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.
Program ini disambut positif oleh masyarakat karena dinilai memberi keadilan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Banyak di antara mereka yang sebelumnya terhambat melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki ijazah asli.
Baca Juga: Perayaan Malam Tahun Baru di Bunderan HI, Masyarakat Diimbau Pakai Transportasi Umum
Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan tuntasnya persoalan ijazah tertahan, para lulusan dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Pemerintah juga terus melakukan pendataan agar program pemutihan tepat sasaran dan transparan.
Melalui kolaborasi dengan Baznas dan Bazis DKI, Pemprov menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pendidikan dan memastikan tidak ada warga Jakarta yang kehilangan haknya hanya karena keterbatasan ekonomi.***




