POJOKSATU.ID – Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali menjadi sorotan publik.

Komisi III DPR RI bahkan menegur aparat penegak hukum karena tersangka dalam perkara tersebut hingga kini belum juga ditahan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan para korban investasi Koperasi BLN yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Info GTK 2026 Jadi Kunci Pencairan TPG Guru, Kesalahan Data Dapodik Bisa Membuat SKTP Tidak Terbit dan Tunjangan Tertunda

Dalam rapat tersebut, kuasa hukum korban BLN, Aris Carmadi, memaparkan kronologi dugaan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan koperasi tersebut.

Ia menyebut ribuan masyarakat dari berbagai daerah diduga menjadi korban investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.

Menurut Aris, program investasi yang ditawarkan Koperasi BLN berhasil menarik minat masyarakat karena menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu relatif singkat.

Baca Juga: Ikatan Motor Honda Indramayu Gelar Kopdargab Ramadhan dan Santunan Anak Yatim

Namun belakangan, dana yang dihimpun dari para anggota diduga tidak dikelola secara transparan.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.

Baca Juga: TKA SD dan SMP 2026, Mengapa Hanya Dua Mata Pelajaran yang Diujikan? Simak Penjelasan Resmi Ini

Tersangka berinisial D diketahui merupakan Kepala Cabang Koperasi BLN wilayah Salatiga.

“Ditreskrimsus Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka berinisial D yang menjabat sebagai Kepala Cabang Koperasi BLN Cabang Salatiga,” ujar Djoko dalam keterangannya.

Meski sudah ada tersangka, proses hukum terhadap kasus ini dinilai berjalan lambat karena hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Hal inilah yang kemudian memicu kritik dari para anggota DPR.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Salah satu nama yang ikut disorot adalah Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap peran pengurus koperasi lainnya di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Sosok Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK Menjabat Ketua Partai PAN Kabupaten

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi serta pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas koperasi tersebut.

Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian bekerja lebih serius dan transparan agar kasus yang merugikan banyak masyarakat ini dapat segera diselesaikan.

DPR juga menegaskan bahwa para korban harus mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan atas kerugian yang mereka alami.***