POJOKSATU.id, SEMARANG — Sebagian mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini mulai kembali bekerja di sejumlah perusahaan tekstil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut dari total 11.025 pekerja terdampak PHK, sekitar 1.600 orang telah terserap kembali ke dunia kerja.
“Sekitar 1.300 orang sudah bekerja di PT Citra Busana, dan 300 orang lainnya di PT Jutex. Beberapa perusahaan dengan terbuka menerima mereka, bahkan tanpa mempermasalahkan usia di atas 35 tahun karena mereka sudah berpengalaman,” kata Aziz, Jumat (24/10).
Baca Juga: Hujan Meteor Tahunan Leonis Minorid Akan Muncul pada 24 Oktober 2025, Jangan Lewatkan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Disnaker Kabupaten Sukoharjo terus melakukan pendampingan bagi eks pekerja Sritex agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan.
Aziz menjelaskan, sejak Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024, pihaknya telah mengantisipasi dengan mengumpulkan data perusahaan yang memiliki lowongan kerja untuk menampung mereka.
“Begitu pailit, kami segera menghubungi perusahaan yang memiliki lowongan dan meminta agar memberikan kesempatan bagi eks karyawan Sritex. Datanya sudah kami siapkan,” ujarnya.
Menurut catatan Disnakertrans, pada awal November 2024 terdapat enam perusahaan yang membuka lowongan dengan total hampir 8.000 posisi yang bisa diisi oleh mantan pekerja Sritex. “Akses pekerjaan bagi mereka masih terbuka lebar,” imbuhnya.
Baca Juga: Meta PHK 600 Karyawan AI, Fokus pada Superintelligence Labs dan Strategi Baru
Selain menyalurkan informasi lowongan, Disnakertrans juga memastikan hak-hak dasar para pekerja tetap terpenuhi.
Ahmad Aziz menegaskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah disalurkan seluruhnya.
“JHT sudah selesai dalam waktu 10 hari, sementara JKP telah dicairkan dan diberikan selama enam bulan. Pekerja mendapatkan insentif sebesar Rp1,4 juta per bulan, disertai pelatihan dan akses pekerjaan baru,” jelasnya.
Meski demikian, hak pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan Sritex masih menunggu hasil lelang aset perusahaan yang belum rampung.
Aziz mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kurator, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, serta pejabat daerah untuk mempercepat proses tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan kurator, Pemkab Sukoharjo, dan pejabat terkait untuk mendorong agar proses lelang di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan KPKNL segera selesai. Kami tidak ingin proses ini berlarut-larut,” ujarnya.
Proses lelang disebut memerlukan waktu cukup panjang karena melalui beberapa tahapan administrasi, mulai dari identifikasi hingga validasi aset.
“Tahap pendataan dan identifikasi aset saja bisa memakan waktu dua hingga dua setengah bulan. Setelah itu baru masuk ke penilaian dan validasi di KPKNL. Kami berharap semuanya bisa segera tuntas,” tutur Aziz.***




