POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia melontarkan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel yang mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan melanggar hukum internasional.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan global.
Baca Juga: 120 Anggota DPRD Jawa Barat Tuntas Laporkan LHKPN 2025, Sekwan: Bukti Kepatuhan dan Integritas
“Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan parlemen Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan, Rabu (1/4/2026).
Indonesia menilai kebijakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya terkait hak hidup dan hak atas peradilan yang adil.
Aturan tersebut juga disebut bertentangan dengan hukum humaniter internasional.
Pemerintah Indonesia menyinggung sejumlah instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menjamin perlindungan terhadap individu, termasuk dalam situasi konflik.
Tak hanya mengecam, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut.
Pemerintah meminta agar hak-hak dasar warga Palestina, khususnya para tahanan, tetap dilindungi sesuai standar hukum internasional.
“Indonesia mendesak Israel untuk menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional serta menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan adanya akuntabilitas atas kebijakan tersebut.
Sebagaimana diketahui, parlemen Israel telah menyetujui undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel.
Aturan ini menjadi salah satu agenda utama kelompok politik sayap kanan di negara tersebut.
Baca Juga: WFH ASN Serang Dimulai Pekan Kedua April! Terapkan Sistem Hybrid hingga On-Call, Begini Skemanya
Pengesahan undang-undang tersebut semakin mempertegas ketegangan yang masih berlangsung di kawasan, sekaligus memicu reaksi keras dari berbagai pihak di dunia internasional.***




