POJOKSATU.id, BANDUNG - Pemkot Bandung resmi mencabut peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang lebih dulu mencabut aturan PPKM.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 tahun 2023 tentang pencabutan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.
"Menurut Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memang PPKM dicabut tapi masa transisi, Satgas itu tetap ada," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Lapang Lodaya, Selasa (3/1/2023).
Kendati sudah dicabut, Yana menegaskan, tetap ada pengawasan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bandung.
BACA: Pusat Perbelanjaan di Kota Bekasi Terapkan Aturan Prokes PPKM Level 1
"Pengawasan dan izin tetap dilakukan oleh satgas. Jadi kami lihat tiap tempat kegiatannya, jumlah pengunjungnya dan cara evakuasinya. Ini akan dievaluasi, tidak serta merta bebas," jelas Yana.
Yana juga berpesan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan meski PPKM telah dicabut.
"Saya menitipkan, tolong tetap jaga prokes (Protokol Kesehatan). Jangan ada euforia yang berlebihan," pesan dia.
BACA: Pasca Pengerusakan Pangkalan Ojek di Kawasan Bandung Timur, Kapolsek Antapani Sampai Begini
Yana juga memastikan percepatan percepatan vaksinasi tetap berlangsung di Kota Bandung.
"Vaksinnya tersedia, Insyallah. Booster kita kejar," tandas Yana. (Arief/Pojoksatu)




