POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para pemilik kendaraan di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kini, masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan untuk mengurus perpanjangan pajak di kantor Samsat.

Baca Juga: DPR Usul Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai Sidik Jari hingga Retina Mata, Demi Hentikan Kebocoran Subsidi

Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk menyederhanakan proses administrasi yang selama ini dinilai cukup menyulitkan.

Dedi menjelaskan, aturan lama kerap menjadi hambatan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas.

Tidak sedikit dari mereka yang kesulitan mengakses KTP pemilik pertama karena kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali.

Baca Juga: Usai Ramai Mobil Dinas Rp8 Miliar, Kini Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Rp25 Miliar Jadi Sorotan Publik

“Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor sekarang tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini mampu meningkatkan pendapatan daerah yang selama ini sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan.

Baca Juga: Kemlu Iran Kutuk Rencana Serangan Brutal Amerika ke Wilayah Iran

Dedi menambahkan, kontribusi masyarakat melalui pajak kendaraan sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.

“Dari pajak kendaraan, kita bisa terus membangun dan memperbaiki jalan. Ini kembali lagi untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menilai kebijakan ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan di Samsat. Proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas dari hambatan birokrasi yang tidak perlu.

Langkah ini sekaligus menjadi respons atas keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak yang dinilai berbelit.

Bahkan sebelumnya, sempat viral di media sosial dugaan pungutan liar dalam pengurusan pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Rapor Merah Kebijakan Larangan Medsos, Indonesia Diminta Waspada Ikuti Jejak Australia

Dalam video yang beredar, seorang warga mengaku diminta biaya tambahan hingga Rp700 ribu untuk proses administrasi karena tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan.

Dengan dihapusnya syarat tersebut, praktik serupa diharapkan tidak lagi terjadi, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak.***