POJOKSATU.ID - Rencana eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (12/1/2026) pagi, dipastikan tidak akan berjalan mulus.
Organisasi masyarakat Madas (Madura Asli) Anak Serumpun menyatakan siap melakukan perlawanan.
Ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur, Fattah, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan ratusan anggota untuk menghadang proses eksekusi tersebut.
Menurutnya, eksekusi dinilai bermasalah karena tidak didukung dasar hukum yang kuat.
Fattah menilai terdapat ketidaksesuaian antara amar putusan pengadilan dengan objek bangunan yang akan dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya.
Hal inilah yang menjadi alasan utama pihaknya mengambil sikap tegas.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Penumpang Anak oleh Driver Taksi Online, Kasus RA Resmi Masuk Penyelidikan Polisi
“Kami akan melakukan perlawanan dengan mengerahkan sekitar 500 anggota. Semuanya sudah siap di lapangan untuk menghadang eksekusi,” ujar Fattah saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Di sisi lain, Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, membenarkan adanya rencana eksekusi tersebut.
Ia menyebut seluruh tahapan dan persiapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Waspada Child Grooming! Modus, Dampak, dan Cara Menyelamatkan Anak dari Kejahatan Tersembunyi
Eksekusi itu sendiri diajukan oleh kurator Albert Riyadi Suwono.
Albert menjelaskan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 merupakan bagian dari aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.
“Objek tersebut adalah aset pailit yang sejak tahun 2021 berada di bawah pengelolaan kami sebagai kurator,” jelas Albert, dikutip pjoksatu.id dari berita jatim.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Dosen PKN STAN 2026 Dibuka, Khusus PNS Non Dosen Ini Syarat Lengkapnya
Ia menambahkan, sebelumnya Tutiek mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad Sidqus Syahdi lantaran yang bersangkutan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Dengan putusan tersebut, aset yang berada di kawasan selatan Gedung Graha Bumiputera itu secara hukum ditetapkan sebagai boedel pailit dan dapat dilakukan eksekusi sesuai ketentuan perundang-undangan.***




