POJOKSATU.ID- Kabar baik bagi pengguna kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah resmi mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku di wilayah ibukota.
Dalam pengumumannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu (23/4/2025), Pramono menetapkan tarif PBBKB sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum.
“Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan dan diskon yang dulunya dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5 persen untuk kendaraan umum,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta.
Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi yang signifikan dari tarif maksimum yang diatur pemerintah pusat sebesar 10 persen.
Baca Juga: Panduan Lengkap Update SDM untuk Keperluan Web Verval: Langkah-langkah Terbaru 2025
Menurut informasi yang tercantum pada laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, sebelumnya tarif PBBKB ditetapkan sebesar:
- 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan pribadi
- 5% (lima persen) untuk kendaraan umum (50% dari tarif kendaraan pribadi)
Pramono menjelaskan bahwa selama lebih dari 10 tahun, tarif PBBKB di Jakarta berada di angka maksimal 10 persen dengan pemungutan yang dilakukan oleh Pertamina.
Dasar Hukum Penyesuaian Tarif PBBKB
Penyesuaian tarif PBBKB ini mengacu pada peraturan terbaru yang memberikan diskresi kepada Gubernur untuk menetapkan tarif pajak daerah. Dasar hukum yang menjadi acuan meliputi:
Baca Juga: Panduan Lengkap Update SDM untuk Keperluan Web Verval: Langkah-langkah Terbaru 2025
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Gubernur DKI Jakarta menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini akan segera disosialisasikan ke masyarakat dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu tidak akan terasa kecuali warga Jakarta,” tandas Pramono, menekankan bahwa manfaat dari kebijakan ini akan dirasakan langsung oleh warga Jakarta.
Mekanisme Pemungutan PBBKB
Berdasarkan laman Bapenda Jakarta, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang merupakan produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor. Beberapa poin penting terkait PBBKB yang perlu diketahui:
- Objek Pajak : Penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna
- Subjek Pajak : Konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Wajib Pajak : Orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Dasar Pengenaan Pajak : Nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
- Saat Terutang : Saat penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia
Kebijakan penurunan tarif PBBKB ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat Jakarta dalam penggunaan kendaraan bermotor.
Dengan penurunan tarif yang cukup signifikan, terutama bagi kendaraan umum, diharapkan dapat mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Kintan Juniasari, Karyawan PT Chang Shin Karawang Dikabarkan Meninggal Tak Wajar
Bagi pengguna kendaraan pribadi, penurunan dari 10% menjadi 5% juga memberikan keuntungan ekonomis yang cukup berarti, terutama di tengah-tengah harga bahan bakar dan tantangan ekonomi saat ini.
Kebijakan penurunan tarif atau relaksasi PBBKB di DKI Jakarta menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2,5% untuk kendaraan umum merupakan langkah positif dari Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat Jakarta, sekaligus mendukung program transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan di ibu kota.***



