POJOKSATU.ID - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi menuai kritik tajam.
Pasalnya, rehabilitasi itu membuat Ira yang baru dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara berpeluang langsung bebas.
meski statusnya sebagai terpidana korupsi belum bergulir penuh di tingkat eksekusi.
Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang memastikan rehabilitasi presiden akan membuka jalan pembebasan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru: Tunjangan Sertifikasi Guru Naik Mulai 2026
“Kira-kira begitulah,” ujarnya singkat saat ditanya apakah Ira bisa langsung bebas, di Istana Presiden, Selasa 25 November 2025.
Jawaban super singkat itu justru memperkuat kecurigaan publik bahwa proses rehabilitasi dibuat terburu-buru dan tanpa penjelasan mendalam soal pertimbangan hukumnya.
Ketika diminta menjelaskan alasan Presiden mengeluarkan keputusan tersebut, Prasetyo hanya melambaikan tangan.
“Banyak kan tadi,” katanya sambil berlalu.
Baca Juga: Kasus Pencurian Kalung Anak di Mal Ciputat Berakhir Damai, Polisi: Kedua Pihak Sudah Sepakat
Langkah Presiden dinilai terlalu cepat dan menimbulkan kesan bahwa pemerintah mengistimewakan terpidana kasus besar di BUMN.
Padahal, dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022.
Majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa Ira terbukti memperkaya pihak lain hingga Rp 1,25 triliun.
Meski tidak menikmati keuntungan pribadi, kerugian negara tetap terjadi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan,” demikian amar putusan Ketua Majelis Hakim Sunoto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun sebelum masa hukuman benar-benar berjalan, proses rehabilitasi muncul.
Dan membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, terutama di tubuh BUMN strategis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa keputusan rehabilitasi itu muncul setelah DPR menerima “aspirasi masyarakat dan kelompok masyarakat”.
Namun ia tidak menyebutkan kelompok mana yang dimaksud, sehingga memunculkan berbagai spekulasi.
“Kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian dan setelah komunikasi dengan pemerintah, Presiden menandatangani rehabilitasi tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Selain Ira, dua pejabat lain juga ikut direhabilitasi, yaitu Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keduanya sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Dinonaktifkan Sementara Buntut Berita Viral Pemerasan
Di tengah upaya negara menekan kerugian keuangan BUMN.
Keputusan Presiden memberi rehabilitasi kepada terpidana korupsi justru menimbulkan pertanyaan mendasar.
Apakah proses hukum dapat digugurkan oleh keputusan politik?
Dalam kasus Ira, vonis 4,5 tahun belum sempat memasuki proses eksekusi penuh.
Namun rehabilitasi justru membuka kesempatan bagi terpidana untuk tak lagi menjalani masa penjara.
Publik mempertanyakan, apakah ini menjadi preseden baru yang mereduksi kekuatan putusan pengadilan.
Peneliti hukum publik menyebut, rehabilitasi semestinya diberikan kepada seseorang yang tidak terbukti bersalah secara hukum.
Tetapi dalam kasus ini, status terpidana tetap melekat dan kerugian negara telah diputuskan hakim.
Baca Juga: Refleksi Hari Guru Nasional 2025, BPS Ungkap Sebaran 8.122 Pengajar SD di Kota Depok
Kritik menguat bahwa pemerintah justru mengirim pesan yang salah di tengah upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dengan rehabilitasi ini, masa depan pemberantasan korupsi di BUMN kembali dipertanyakan.
Apakah negara serius menindak korupsi, atau justru membuka ruang abu-abu bagi pejabat yang mengaku “berjuang untuk bangsa”?
Tanpa penjelasan jelas dari pemerintah, keputusan rehabilitasi ini berisiko melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan integritas pemerintahan.***




