POJOKSATU.ID- Melihat wajah dua tersangka kasus pencabulan di Yayasan Darussalam An-nur TANGERANG  para orangtua korban pun tak kuasa menahan tangis saraya meneriakinya.

"Biadab kamu Abi, anak saya kamu tipu, kamu rusak masa depannya," teriak orang tua korban.

Sementara itu, Kapolres Metro TANGERANG Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka kasus pencabulan anak di Yayasan Darussalam An-nur TANGERANG terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan mempersangkakan para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya saat konferensi pers Selasa, 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, polisi menampilkan wajah dua pelaku pelecehan seksual anak di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Dingin Ajakan Bertemu Ridwan Kamil, RK : Jangan Tanya Saya Lagi

 

Kedua pedofil itu bernama Sudirman (49) dan Yusuf (30). Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, 8 Oktober 2024.

Memakai baju tahanan berwarna orens, keduanya hanya menundukan kepala saat sejumlah awak media menyorotinya. Tanpa permintaan maaf, mereka hanya berdiam diri seolah tak bersalah.

Kemudian, tampak pula para orangtua korban yang hadir dalam konferensi kasus pencabulan yang dilakukan dua pelaku yang kini telah berstatus tersangka.

 

Baca Juga: Dituduh Selingkuh oleh Baim Wong, Paula Verhoeven Unggah Ceramah Ustaz Hanan Attaki dan Kalimat Ali Bin Abi Thalib Tentang Dijahati Orang

Diketahui sebelumnya, belasan bocah laki-laki di panti asuhan yatim piatu Darussalam An-nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, jadi korban pelecehan seksual para pengasuhnya.

Diketahui, terdapat tiga tersangka dalam kasus pelecehan seksual tersebut di antaranya Sudirman, Yusuf dan Yandi.

Sementara itu, Yandi saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

tersangka kasus pencabulan anak di Yayasan Darussalam An-nur TANGERANG terancam hukuman 15 tahun penjara. ***