POJOKSATU.id — Banyak peserta BPJS yang masih merasa bingung ketika harus rawat inap di rumah sakit swasta.
Mulai dari apakah layanan tersebut bisa digunakan, apa saja syaratnya, hingga bagaimana alur yang harus diikuti.
Padahal, pelayanan ini sebenarnya sangat memungkinkan selama rumah sakit swasta yang dituju sudah menjalin kerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan.
Jika syarat ini terpenuhi, peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa perlu cemas dengan biaya besar yang mungkin muncul selama proses pengobatan.
Inti dari penggunaan BPJS untuk rawat inap di rumah sakit swasta terletak pada satu hal, yaitu rumah sakit tersebut harus terkredensial atau bermitra dengan BPJS.
Baca Juga: HUT ke-17, Tangsel Bidik Lompatan Besar Dari Kota Tumbuh Menjadi Kota Digdaya
Begitu faskes swasta itu masuk dalam jaringan BPJS, peserta dapat memanfaatkan hak layanan sesuai kelas kepesertaan masing-masing.
Untuk rawat inap non-darurat, BPJS tetap mengharuskan peserta mengikuti prosedur rujukan.
Artinya, kamu harus datang terlebih dahulu ke faskes tingkat satu, biasanya puskesmas atau klinik tempat kamu terdaftar, untuk mendapatkan surat rujukan menuju rumah sakit yang bekerja sama.
Namun, aturan berbeda berlaku jika kondisi yang dialami tergolong gawat darurat.
Dalam situasi seperti itu, peserta diperbolehkan langsung menuju instalasi gawat darurat rumah sakit mana pun, termasuk rumah sakit swasta.
Dokter di IGD nantinya akan menilai apakah kondisi tersebut memenuhi kriteria kegawatdaruratan agar dapat dijamin oleh BPJS.
Baca Juga: Pasar Ujungberung Gempar! Nenek Berhijab Ketahuan Bawa Puluhan Lembar Uang Palsu
Jenis kamar rawat inap yang diberikan nantinya mengacu pada kelas kepesertaan BPJS. Peserta kelas 1 akan ditempatkan di kamar kelas 1, begitu pula kelas 2 dan kelas 3.
Jika ingin meningkatkan kelas perawatan, peserta tetap diperbolehkan, tetapi selisih biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi.
Dalam proses rawat inap di rumah sakit swasta mitra BPJS, ada berbagai layanan yang ditanggung, antara lain kamar perawatan, layanan dokter, tindakan medis, pemeriksaan penunjang, hingga obat-obatan yang tercantum dalam formularium nasional.
Selama seluruh prosedur mengikuti standar penjaminan, peserta tidak perlu khawatir tentang biaya.
Setibanya di rumah sakit, peserta hanya perlu membawa e-KTP, kartu BPJS bila ada, serta surat rujukan.
Baca Juga: Setelah Ribuan PPPK Dilantik, BKPSDM Beberkan Jam Kerja dan Gaji yang Akan Diterapkan
Seluruh proses administrasi dan verifikasi dilakukan oleh bagian admisi sebelum pasien diarahkan ke ruang perawatan sesuai kebutuhannya.
Meski begitu, tetap ada beberapa jenis layanan yang tidak dapat ditanggung BPJS.
Misalnya, permintaan untuk naik kelas kamar tanpa indikasi medis, penggunaan obat di luar formularium, serta tindakan yang bersifat estetika atau nonmedis.
Rawat inap di rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS pun tidak bisa diklaim, kecuali dalam keadaan gawat darurat yang memenuhi kriteria resmi.
Dengan memahami alur, syarat, dan batasan layanan ini, peserta bisa menghindari kesalahpahaman saat menggunakan BPJS di rumah sakit swasta.
Paling penting, pastikan rumah sakit pilihanmu merupakan mitra BPJS agar proses penjaminan berjalan lebih mudah dan lancar.***




