POJOKSATU.ID - Ratusan pemilik dan penghuni Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Pademangan, Jakarta Utara, menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (5/1/2026).

Aksi ini dipicu terbitnya surat perintah pengosongan unit ruko, meski proses hukum terkait sengketa lahan masih berlangsung di pengadilan.

Pantauan di lokasi, massa aksi berkumpul di kawasan Ruko Marinatama Mangga Dua sejak pagi hari.

Baca Juga: Viral Kirim Stiker WhatsApp Bisa Dipidana Oleh KUHP Baru! Netizen Langsung Heboh, Begini Fakta dari Menteri Hukum

Mereka membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap pengosongan ruko.

Para peserta aksi menilai langkah pengosongan tersebut tidak adil karena perkara hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Surat perintah pengosongan yang dipersoalkan diketahui jatuh tempo tepat pada hari terakhir tahun 2025.

Baca Juga: Dilantik Bupati Karawang, Nabiyil Anzal Siap Benahi Layanan Plawad

Hal ini memicu keresahan di kalangan pemilik dan penghuni ruko, lantaran mereka merasa dipaksa meninggalkan unit usaha dan tempat tinggal di tengah ketidakpastian hukum.

Menurut para peserta aksi, sengketa lahan Ruko Marinatama Mangga Dua hingga kini masih dalam proses persidangan.

Oleh karena itu, mereka menuntut agar seluruh bentuk eksekusi atau pengosongan dihentikan sementara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Cair Tepat Waktu, Benarkah Ada Rapelan? Ini Penjelasan Resmi Taspen

“Kami hanya meminta keadilan. Proses hukum masih berjalan, tapi tiba-tiba keluar surat pengosongan. Ini jelas merugikan kami sebagai pemilik dan penghuni ruko,” ujar salah satu peserta aksi, dikutip pojoksatu.id dari instagram @jakarta.terkini.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Sejumlah petugas kepolisian dan aparat terkait terlihat berjaga di sekitar area ruko untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Menkeu Ungkap Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Bergantung Pada Kinerja Keuangan Negara Kuartal I, Simak Penjelasan Resminya

Meski demikian, aksi berlangsung relatif tertib dan kondusif.

Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar kawasan Mangga Dua dan Pademangan terpantau ramai lancar.

Aparat kepolisian mengatur lalu lintas guna memastikan aktivitas unjuk rasa tidak mengganggu pengguna jalan.

Baca Juga: WPA Hash Menghadirkan Solusi Penambangan Profesional Dan Tanpa Ribet Bagi Investor Kripto Pemula

Ruko Marinatama Mangga Dua dikenal sebagai salah satu kawasan komersial strategis di Jakarta Utara.

Banyak penghuni yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Karena itu, rencana pengosongan dinilai akan berdampak besar terhadap perekonomian para pemilik dan penyewa ruko.

Baca Juga: Kenaikan Insentif Guru Honorer Butuh Rp3,12 Triliun per Tahun, Negara Siap?

Para pengunjuk rasa juga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil.

Mereka meminta agar hak-hak warga tetap dilindungi selama proses hukum masih berjalan.

Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang mengeluarkan surat pengosongan.

Para pemilik dan penghuni ruko menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum maupun aksi damai apabila pengosongan tetap dipaksakan.

Kasus ini menambah daftar sengketa lahan di Jakarta yang menimbulkan konflik antara warga dan pihak pengelola, sekaligus menjadi sorotan terkait kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.***