POJOKSATU.id - Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) di sejumlah daerah menuai keluhan.
Sebagian peserta mendapat lokasi tugas jauh dari domisili, bahkan hingga lintas provinsi.
Pemerintah menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena rekrutmen dan penempatan tidak menggunakan pendekatan domisili.
Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) serta kesiapan KDKMP di masing-masing daerah.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan ada daerah yang KDKMP-nya sudah siap, tetapi kekurangan manajer.
Sebaliknya, terdapat wilayah dengan jumlah peserta lebih banyak dibandingkan kebutuhan.
“Pendekatan rekrutmen ini bukan pendekatan wilayah. Ada satu titik di mana KDKMP sudah cukup siap, tetapi peserta (manajer) tidak banyak,” kata Ahmad.
Penempatan Awal Bisa Disesuaikan
Sekitar 1.900 manajer atau 11 persen peserta disebut mendapat penempatan lintas provinsi untuk mengisi kekurangan SDM.
“Penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Baca Juga: Bupati Aep Pastikan Kopdes Merah Putih di Karawang Tak Dibangun di Sawah
Meski mendapat lokasi jauh, manajer tidak langsung kehilangan status. Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara menyatakan akan mempertahankan status mereka sambil menunggu kesiapan KDKMP di lokasi yang lebih dekat.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah manajer yang ditempatkan jauh bisa dipindahkan.
Bisa disesuaikan, tetapi tidak otomatis langsung dipindahkan.
Lokasi yang tercantum dalam offering letter merupakan penempatan awal.
Peserta diminta menerima lokasi tersebut terlebih dahulu agar statusnya tidak gugur.
“Yang penting sekarang diterima terlebih dahulu agar statusnya tidak gugur. Setelah itu akan disesuaikan dengan lokasi terdekat,” kata Zulkifli Hasan.
Artinya, penyesuaian lokasi merupakan tahap berikutnya setelah KDKMP yang lebih dekat dengan domisili siap dan membutuhkan manajer.
Baca Juga: Heboh Isu Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Menkop dan Agrinas Kompak Buka Suara
Belum Ada Jadwal Pemindahan Individual
Pemerintah belum mengumumkan jadwal pemindahan untuk masing-masing manajer.
Karena itu, peserta yang memperoleh lokasi jauh belum dapat menganggap dirinya pasti segera dipindahkan ke daerah asal.
Domisili dapat menjadi pertimbangan dalam penyesuaian, tetapi tidak berarti manajer otomatis ditempatkan di desa atau kelurahan tempat tinggalnya.
Mekanisme teknis pemindahan, termasuk tata cara pengajuan dan penentuan lokasi baru, juga belum dijelaskan secara rinci.
Bukan Berarti Ada Pengunduran Diri Massal
Penempatan lintas provinsi juga perlu dibedakan dari pengunduran diri.
Sekitar 1.900 orang merupakan jumlah manajer yang mendapat lokasi lintas provinsi, bukan jumlah peserta yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, Mayjen Ketut Sampaikan Arahan Menhan, Gandeng Kemenkes
Kementerian Koperasi menyebut lebih dari 85 persen dari 28.621 calon manajer yang telah menerima penawaran penempatan per 28 September 2026 sudah mengisi dan menyatakan kesediaan.
Keluhan mengenai lokasi memang muncul, tetapi pemerintah tidak menyebut adanya pengunduran diri secara massal.
Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri, Zulkifli mengatakan tidak ada sanksi.
“Enggak ada (sanksi),” ujar Zulkifli.
Apa yang Perlu Dipahami Manajer?
Bagi manajer yang memperoleh penempatan jauh dari domisili, posisi saat ini dapat diringkas dalam tiga tahap:
- Penempatan awal: lokasi dalam offering letter menjadi lokasi tugas yang harus diterima agar status tidak gugur.
- Penyesuaian: pemerintah dapat menyesuaikan lokasi setelah KDKMP yang lebih dekat siap dan membutuhkan manajer.
- Penempatan baru: lokasi pengganti baru berlaku setelah ada penetapan resmi.
Baca Juga: Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Sebesar Rp10 Juta, Mengalahkan Gaji Dosen
Dengan demikian, penempatan jauh saat ini bukan berarti peserta pasti menetap di lokasi tersebut, tetapi pemindahan juga belum otomatis dan belum memiliki jadwal individual.
Dalam tahapan pelaksanaannya, manajer KDKMP ditargetkan mulai aktif bertugas pada 1 Oktober 2026.
Selanjutnya, evaluasi pelaksanaan dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, sedangkan pembagian tugas ditargetkan berlangsung pada 15 Oktober 2026.
Rangkaian jadwal ini menjadi bagian dari proses awal operasional KDKMP setelah penempatan manajer ditetapkan.
Baca Juga: Heboh Isu Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Menkop dan Agrinas Kompak Buka Suara
Status kerja menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pemerintah juga menargetkan penyesuaian penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan KDKMP dan kebutuhan SDM, sehingga persoalan jarak domisili tidak serta-merta menjadi alasan gugurnya status manajer. ***




