POJOKSATU.id - Polemik legalisasi thrifting kembali mencuat setelah para pedagang pakaian bekas impor secara terbuka meminta pemerintah memberi ruang legal bagi usaha mereka.

Di tengah perdebatan antara kebutuhan ekonomi dan aturan perdagangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa muncul dengan pernyataan yang langsung menggemparkan publik.

Saat menjawab pertanyaan mengenai permintaan pedagang thrifting yang siap membayar pajak asalkan usaha mereka dilegalkan.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK untuk Awasi Pembangunan Infrastruktu

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap barang masuk ilegal.

Pernyataan itu disampaikan tegas tanpa keraguan.
“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin."

"Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,”.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki, Pemuda Dayeuhkolot yang Terseret Dugaan TPPO ke Kamboja

ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Uccapan tersebut langsung menjadi kutipan yang paling banyak dibagikan terutama karena menyiratkan sikap pemerintah.

Yang tidak akan mengubah posisi meski pedagang mengaku siap mengikuti kewajiban pajak.

Baca Juga: AKBP Basuki Ditahan 20 Hari ke Depan, Lakukan Perilaku Menyimpang Terkait Dosen Untag Dwinanda Levi

Permintaan para pedagang thrifting sebelumnya disampaikan dengan alasan bahwa bisnis pakaian bekas impor memberikan lapangan kerja.

Menjadi sumber penghasilan ribuan orang, hingga menyediakan pilihan harga terjangkau bagi masyarakat.

Namun bagi Purbaya, perdebatan tersebut tidak mengubah status hukum barang yang diperjualbelikan.

Ia menegaskan bahwa legalitas produk tidak ditentukan oleh kemauan membayar pajak, tetapi oleh regulasi yang berlaku.

Purbaya bahkan menggunakan analogi yang cukup keras untuk menggambarkan pandangannya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK untuk Awasi Pembangunan Infrastruktu

“Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak.”

Dalam beberapa tahun terakhir, thrifting memang berkembang menjadi industri yang menjanjikan, terutama di kalangan anak muda.

Harga murah, pilihan merek luar negeri, hingga tren fesyen berkelanjutan menjadi alasan bisnis ini terus tumbuh.

Baca Juga: Terbongkar! Negara Rugi Triliunan Gara-Gara Kapal Karam Dibeli ASDP, Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun

Namun di sisi lain, pemerintah menilai bahwa masuknya pakaian bekas impor secara ilegal merugikan industri tekstil dalam negeri dan mengganggu ekosistem perdagangan resmi.

Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai sebelumnya telah melakukan beberapa operasi penindakan.

Termasuk penyitaan kontainer berisi pakaian bekas dari luar negeri.

Sikap Purbaya mempertegas posisi pemerintah bahwa negara tidak akan menormalisasi aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan impor.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK untuk Awasi Pembangunan Infrastruktu

Ia menyebut bahwa membuka pintu legalisasi hanya akan menciptakan preseden buruk.

“Kalau barang ilegal lalu minta dilegalkan, apa pemerintah harus ikut? Ya tidak. Negara tidak bisa bekerja seperti itu,” katanya.

Respons keras tersebut memicu diskusi lanjutan di berbagai kalangan.

Sebagian pihak menilai pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi bagi pedagang yang sudah lama bergantung pada bisnis thrifting.

Namun ada juga yang mendukung ketegasan pemerintah, terutama untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini kalah bersaing dengan banjir produk pakaian bekas impor.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki, Pemuda Dayeuhkolot yang Terseret Dugaan TPPO ke Kamboja

Hingga kini, belum ada sinyal bahwa Kemenkeu atau kementerian terkait akan melunak.

Sementara itu, para pedagang thrifting masih berharap pemerintah dapat mencari solusi tengah tanpa harus melakukan penindakan total.

Polemik ini diprediksi terus menghangat, terutama menjelang pembahasan regulasi perdagangan dan penindakan barang ilegal di tahun berjalan.***