POJOKSATU.id - Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang seharusnya menghadirkan terang bagi ribuan titik jalan di Indonesia justru menyimpan ironi kelam.
Polri resmi menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta seorang direktur BUMN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan PJUTS tahun anggaran 2020.
Kerugian negara mencapai sekitar Rp19,5 miliar.
Baca Juga: 3 Manajer Investasi dengan Reksadana Pasar Saham Terbaik
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kortas Tipikor Polri pada 31 Desember 2025, menjelang pergantian tahun.
“Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp108.997.596.000"
"dan proses penyidikan dimulai pada 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”
Kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip pojoksatu.id dari kompas Rabu (31/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik mengungkapkan rangkaian dugaan permainan tender yang dilakukan secara sistematis untuk memenangkan PT Len Industri dalam proyek senilai Rp108,9 miliar tersebut.
Dua mantan pejabat ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ialah AS, eks Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023.
Serta HS, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2019–2021.
Sementara satu tersangka lainnya adalah L, Direktur Operasional PT Len Industri, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang teknologi dan manufaktur.
Penyidik mengungkap dugaan adanya permufakatan antara AS dan L yang difasilitasi melalui seorang kerabat AS berinisial S.
Mereka diduga melakukan komunikasi untuk memastikan PT Len Industri keluar sebagai pemenang tender.
Meskipun hasil evaluasi awal panitia pengadaan menyatakan perusahaan itu gugur karena tidak memenuhi syarat teknis.
Tidak berhenti di situ, proses pengadaan pun diduga direkayasa melalui perubahan besar dalam rancangan paket lelang.
Proyek yang awalnya dibagi menjadi 15 paket kecil diubah menjadi hanya 5 paket dengan nilai di atas Rp100 miliar.
Paket-paket besar ini secara teknis mempersempit kompetisi dan memberi peluang lebih besar bagi PT Len Industri untuk memenangkan tender.
Baca Juga: Polsek Klari Siagakan 150 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026
Yang paling disorot penyidik adalah praktik post-bidding, langkah ilegal setelah proses lelang selesai.
PT Len Industri yang sebelumnya gugur kemudian dilakukan klarifikasi ulang sehingga keputusan panitia dibalik dan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang.
Penyidik menegaskan bahwa tindakan ini jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: 3 Manajer Investasi dengan Reksadana Pasar Saham Terbaik
Akibat dari rangkaian rekayasa tender ini, banyak titik PJUTS yang seharusnya terpasang justru tidak pernah terealisasi.
Hasil proyek juga disebut tidak sesuai spesifikasi alias underspec, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik.
Kasus korupsi PJUTS ini juga menambah daftar panjang praktik korupsi yang mencoreng sektor energi di Indonesia.
Proyek energi terbarukan yang seharusnya menjadi simbol inovasi dan keberlanjutan justru dimanfaatkan sebagai ladang kepentingan pribadi.
Polri menegaskan bakal terus mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan.
Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk mencari dokumen dan bukti yang relevan.
Baca Juga: Polsek Klari Siagakan 150 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026
Berbagai perangkat elektronik dan berkas proyek telah diamankan untuk memperkuat alat bukti.
Hingga kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan adanya aliran dana ke pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis nasional di bidang energi terbarukan.
Publik berharap penanganan kasus PJUTS ini bisa membuka jalan bagi pembenahan sistem pengadaan di tubuh kementerian.
Sekaligus memberikan efek jera bagi pejabat yang mencoba bermain dalam proyek negara.***




