POJOKSATU.id — Korban pemerkosaan dapat menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan penanganan kesehatan sekaligus mendokumentasikan kondisi yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan seksual.

Dalam proses hukum, pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar pembuatan Visum et Repertum.

Dokumen ini merupakan laporan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis atas permintaan resmi penyidik.

Lantas, bagaimana prosedur visum bagi korban pemerkosaan?

Baca Juga: Diduga Oknum TNI Datangi Polda Gorontalo, Paksa Minta Tahanan Kasus Pemerkosaan Dibebaskan

Secara umum, korban dapat terlebih dahulu mendatangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk memperoleh pertolongan medis.

Pemeriksaan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian agar kondisi kesehatan korban dapat segera ditangani dan temuan medis dapat terdokumentasi.

Untuk kepentingan proses hukum, Visum et Repertum pada umumnya dibuat berdasarkan surat permintaan dari penyidik.

Oleh karena itu, korban dapat melaporkan kejadian kepada kepolisian agar proses penyidikan dan permintaan pemeriksaan visum dapat dilakukan.

Baca Juga: Pegawai PPPK Dinas KB Mandailing Natal Terlibat Kasus Pemerkosaan, Kadis Setuju Dipecat Dihukum Berat

Setelah surat permintaan visum diterima, dokter akan melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan medis dan kondisi korban.

Pemeriksaan bertujuan mendokumentasikan temuan yang relevan, termasuk kondisi atau cedera yang ditemukan saat pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dokter dalam Visum et Repertum.

Isi dokumen berfokus pada temuan medis dan keterangan profesional dokter berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

Visum et Repertum selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu bagian dari bukti medis dalam proses hukum.

Namun, hasil visum bukan satu-satunya dasar untuk menentukan terjadinya tindak pidana karena perkara dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan proses penyidikan.

Pemeriksaan juga tetap dianjurkan meskipun kejadian pemerkosaan sudah berlalu beberapa waktu.

Semakin lama jeda pemeriksaan, sejumlah tanda atau bukti biologis tertentu dapat mengalami perubahan atau berkurang.

Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Karyawan Minimarket

Meski demikian, korban tetap dapat mencari pertolongan medis dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

Selain pemeriksaan fisik, korban juga dapat memperoleh layanan kesehatan dan pendampingan sesuai kebutuhannya.

Korban tidak harus mengalami luka yang terlihat untuk mendapatkan pertolongan setelah mengalami kekerasan seksual.

Bagi korban yang membutuhkan pendampingan, layanan perlindungan perempuan dan anak juga dapat menjadi pilihan.

Baca Juga: 3 Bukti Baru Kuatkan Indra Septiarman Tersangka Pembunuhan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Termasuk Sperma

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan layanan SAPA 129 yang dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Layanan tersebut dapat membantu korban mendapatkan informasi dan pendampingan, termasuk terkait akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan, serta proses pelaporan.

Hal terpenting, korban tidak bertanggung jawab atas tindak pemerkosaan yang dialaminya.

Mencari pertolongan medis dan dukungan hukum sesegera mungkin dapat membantu korban memperoleh penanganan yang dibutuhkan sekaligus mendokumentasikan kondisi untuk kepentingan proses hukum.***