POJOKSATU.id – Polemik sistem perpajakan nasional Coretax kembali mencuat.
Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengkritik kerumitan proses aktivasi akun yang hingga kini masih dikeluhkan jutaan wajib pajak.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Purbaya mengaku heran sekaligus bingung mengapa sistem layanan pajak digital yang seharusnya mempermudah justru menyulitkan masyarakat.
Baca Juga: 3 Manajer Investasi dengan Reksadana Pasar Saham Terbaik
“Gue bingung itu salah sistem atau apa,” ujar Purbaya 31/12/2025.
Ketika menjelaskan persoalan teknis yang membuat proses aktivasi Coretax tidak bisa dilakukan secara mandiri.
Kritik blak-blakan dari seorang menteri terhadap sistem internal pemerintah sangat jarang terjadi, sehingga pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik.
Kementerian Keuangan mencatat, hingga 29 Desember 2025 baru sekitar 9,8 juta wajib pajak yang berhasil mengaktifkan akun dari total target 14,9 juta pengguna.
Artinya, ada lebih dari lima juta wajib pajak yang belum bisa mengakses sistem yang seharusnya menjadi fondasi modernisasi administrasi pajak Indonesia.
Purbaya menilai akar masalah terletak pada prosedur sistem yang terlalu rumit.
Menurut dia, banyak langkah teknis yang tidak intuitif, mulai dari verifikasi data, pengiriman kode aktivasi, hingga sinkronisasi antara data wajib pajak dan basis data DJP.
Kondisi ini membuat masyarakat harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan bantuan, padahal semangat digitalisasi adalah mengurangi kontak langsung dan mempermudah layanan secara daring.
Ia kemudian meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyederhanakan seluruh petunjuk teknis.
Tidak hanya itu, Purbaya juga meminta dilakukan pendampingan tambahan, khususnya bagi wajib pajak yang kesulitan memahami langkah-langkah aktivasi.
Langkah penyesuaian ini dinilai penting agar adopsi Coretax tidak semakin melambat.
Baca Juga: Polsek Klari Siagakan 150 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026
Pernyataan Purbaya menambah panjang daftar keluhan terhadap Coretax sejak pertama kali diluncurkan.
Sejak awal 2025, sistem ini sering dilaporkan mengalami error, gagal login, hingga keterlambatan dalam proses penerbitan faktur.
DJP sendiri tidak menampik bahwa Coretax masih memiliki sejumlah masalah teknis yang harus diperbaiki.
Penguatan sistem dan penyederhanaan proses aktivasi menjadi prioritas utama.
Dalam penjelasan lain, Purbaya menyebut ada kemungkinan beberapa modul dalam Coretax dirancang dengan logika yang terlalu kompleks sehingga tidak ramah bagi pengguna umum.
Hal ini membuat antarmuka sistem terasa berat dan tidak efisien dibandingkan ekspektasi awal pengembangannya.
Bahkan, ia menyebutkan diperlukan perombakan pada beberapa bagian sistem agar dapat bekerja lebih stabil ketika menangani beban akses tinggi.
Pakar pajak menilai kritik Purbaya merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap performa dan desain sistem.
Transparansi terhadap kelemahan dan pengakuan atas kesulitan di lapangan menjadi langkah awal yang penting untuk meningkatkan kredibilitas layanan pajak digital.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa transformasi digital tetap menjadi prioritas.
Ia menyebut perbaikan Coretax harus dilakukan secara cepat dan tepat.
Sistem ini diharapkan menjadi pusat modernisasi perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pemantauan data transaksi digital.
Publik kini menunggu langkah konkret perbaikan dari DJP.
Dengan jumlah wajib pajak yang sangat besar, keberhasilan Coretax menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran layanan.
Meningkatkan kepatuhan pajak, serta memperkuat penerimaan negara.***




