POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Perkejaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting, beserta empat orang lainnya.

Sebelumnya, Topan Ginting sempat disorot soal masalah rumah mewah dan viral di media sosial.

Kala itu, beredar isu jika rumah mewah yang berada di Jalan Srimpi Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan adalah miliknya. Namun Topan Ginting membantahnya.

Topan Ginting mengaku bahwa rumah mewah tersebut bukanlah miliknya.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Waspadai 10 Hal Ini Jika Tak Ingin Perjanjian Kerja Diputus

"Saya juga bingung rumah itu punya siapa," kata Topan Ginting belum lama ini di Medan.

Ia menyesalkan, bahwa ada pihak yang menyerang dirinya secara pribadi.

Jika ingin ada yang ingin mengkritik, kata Topan, kritiklah pekerjaannya.

"Mohon kalau mau mengkritisi, kritisilah pekerjaan saya. Kritisilah apa yang mau saya kerjakan sehingga ini bisa membangun sama-sama," kata Topan saat itu.

Baca Juga: KAPAN Pencairan TPG Triwulan 2 Dilakukan? Penyaluran Guru ASN dan non ASN Dipastikan Beda Jadwal!

Memang, karier Topan Ginting terbilang moncer di pemerintahan. Ia dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Februari 2025 kemarin.

Berikut profil Topan Ginting yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Profil Topan Ginting
Pemilik nama Topan Obaja Putra Ginting lahir pada 7 April 1983.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Tekankan Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja Warga Sekitar

Pria yang akrab disapa Topan Ginting itu adalah ASN di Pemprov Sumut yang kariernya cukup cemerlang.

Topan merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, (STPDN) tahun 2007.

Topan Ginting memulai kariernya sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.

Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.

Baca Juga: Andrea Hirata dan Perjuangannya Selamatkan Bahasa Belitung dari Kepunahan

Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.

Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Ia pun diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.

Baca Juga: Langsung ke Rekening Guru, Prof Nunuk Buka-Bukaan Tantangan Penyaluran TPG 2025! Makanya Terlambat

Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.

Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.

Kini Ditahan KPK
Namun kini karier Topan Ginting sepertinya harus berakhir. Pada Sabtu (28/6/2025), ia ditahan KPK.

Baca Juga: Skema Baru Penyaluran TPG 2025, Dirjen Nunuk Bilang Langsung Masuk ke Rekening GURU Tanpa Lewat Daerah, Kapan TW2 Cair?

Topan ditangkap KPK karena diduga menerima suap atas proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Proyek jalan itu dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group atau DNG.

Adapun proyek jalan tersebut berada di Sipongot batas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga menerima suap dari M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur PT DNG.

Baca Juga: Apresiasi Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut, LBH Muhammadiyah Desak Semua Izin Tambang Laut Dicabut

KPK lantas mengendus temuan ini dan menangkap Topan Ginting.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Topan Ginting kemudian dijadikan tersangka oleh KPK.

Topan Ginting ditahan dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Sebelum Masuk Sumut, KPK Lebih Dulu OTT di Sumsel, Tersangkanya Juga Pejabat Dinas PUPR

Dalam kasus ini, KPK masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat. ***