POJOKSATU.ID – Cek profil M Adam Aslamsyah (24) yang tengah ramai diperbincangkan publik.
Seperti diketahui, nama Adam Aslamsyah ramai disorot publik lantaran dirinya disebut jadi pelaku pencurian di kawasan Palemabang, Sumatera Selatan.
Bukan main, aksi pencurian yang dilakukannya ini menargetkan sebuah mobil milik dirver taksi online.
Baca Juga: Gus Ipul Gandeng Jawa Timur: Wujudkan Mimpi Sekolah Rakyat untuk Anak-Anak Miskin
Berdasarkan informasi dihimpun, Adam Aslamsyah yang mencuri sebuah mobil lantaran terlilit pinjaman online (pinjol) ini ternyata eks pegawai bank ternama.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform LinkedIn milik Adam pada Kamis (13/3/2025).
Dalam akun tersebut, Adam menyematkan bahwa dirinya merupakan mantan karyawan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: Peluang Karir Emas! Rekrutmen BUMN 2025 Buka Kesempatan Luas untuk Lulusan D3 Semua Jurusan
Bukan main, jabatannya pada perusahaan perbankan itu diketahui merupakan seorang ahli Information Technology (IT).
Yang mana, dirinya terhitung bekerja sebagai ahli IT sejak (5/2024) silam hingga berakhir pada tahun ini.
Namun, rekam jejaknya sebagai ahli IT di dunia perbankan ini justru rusak akibat perbuatannya sendiri.
Dikarenakan, eks pegawai bank ternama tersebut terseret kasus pencurian mobil milik driver taksi online.
Diketahui, hal ini dilakukan Adam lantaran dirinya tengah terlilit pinjol yang disinyalir mencapai puluhan juta rupiah.
“Pendek akal aja pak, saya butuh uang buat bayar utang pinjol senilai Rp30 juta,” jelas Adam saat diinterogasi aparat Polsek Sukarami.
“Sementara saya di sini ngekos dan baru bulan lalu di PHK dari pekerjaan saya sebagai IT (Information Technology) bank,” lanjutnya yang dikutip dari portal Pojoksatu.id.
Kasus ini juga turut ditanggapi oleh Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan terkait kasus tersebut.
Alex menuturkan bahwa eks pegawai bank tersebut akan dikenakan sanksi berupa ancaman penjara selama puluhan tahun.
Baca Juga: BERSIAP! 60 Ribu Guru Bakal Direkrut untuk Mengajar di Sekolah Rakyat Gagasan Presiden Prabowo!
“Korban sudah membuat laporan, dan tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” jelasnya.
Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” lanjut Alex yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com. ***



