POJOKSATU.ID – Cek profil guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo di bawah ini.
Seperti diketahui, sosok Bambang Hero Saharjo belum lama ini kembali menarik perhatian publik.
Dikarenakan, dirinya disinyalir telah melakukan tindak pidana terkait kasus korupsi timah Rp271 trilun.
Baca Juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Bayer Leverkusen, Laga Berakhir Imbang?
Bukan main, guru besar IPB ini berujung dipolisikan lantaran telah menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media JawaPos.com pada Jumat (10/1/2025) yang mengungkap hal tersebut.
Dalam artikelnya, Bambang dikonfirmasi telah disomasi oleh Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Andi Kusuma.
Yang mana, ketua salah satu Organisasi masa (Ormas) Bangka Belitung (Babel) ini menuding bahwa Bambang telah bertindak kriminal.
Oleh karena itu, Andi yang juga berprofesi sebagai notaris ini melaporkan tindakan guru besar IPB ke pihak kepolisian.
“Kita resmi melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel. Laporan itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun," jelasnya.
Baca Juga: Pupuk Kujang Perkuat Program Pencegahan Stunting di Karawang
Padahal, sosok Bambang telah berkontribusi besar dalam penanganan kasus-kasus besar sejak 2000 silam.
Yang mana, guru besar IPB ini disebut telah memberantas para koruptor dengan keterlibatannya dalam penanganan kasus tersebut.
Bukan main, sosok Bambang diketahui telah menjadi saksi ahli sebanyak kurang lebih 500 kali dalam penanganan kasus besar.
Tidak heran, banyak publik hingga para tokoh politik menyebut dirinya sebagai sosok yang mumpuni dalam menangani banyaknya kasus.
Terlebih, dirinya juga dipercaya sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi timah yang telah merugikan kas negara.
Diketahui, kerugian yang ditaksir sebesar Rp271 triliun tidak lain berdasarkan perhitungannya dengan beberapa para ahli.
Baca Juga: Berikut Daftar 14 Kabupaten Kota di Sumut yang Masih Tunggu Keputusan MK
Hal ini diungkapkan Bambang saat diamanahkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus tersebut.
Bambang menyebutkan bahwa kerugian yang dialami negara sebanyak ratusan triliunan ini tidak lain bersumber dari kerusakan alam.
“Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan," ucapnya.
"Yang ditanggung negara adalah Rp271 triliun,” lanjutnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews. ***



