POJOKSATU.ID - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia atas langkah membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya global untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Ucapan terima kasih itu disampaikan Macron melalui akun resmi media sosial X miliknya pada Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Kesempatan Berkontribusi! Kemendikdasmen Buka Call for Papers JPKP 2026, GRATIS!

Dalam unggahannya, Macron menyebut Indonesia telah ikut bergabung dalam gerakan internasional yang bertujuan membatasi akses anak terhadap platform media sosial.

“Terima kasih telah bergabung dengan gerakan ini,” tulis Macron dalam unggahannya di akun X resminya, Jumat (6/3/2026).

Langkah Indonesia memang tengah menjadi perhatian karena pemerintah berencana menerapkan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Baca Juga: Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Kabar Baik atau Buruk? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa implementasi aturan tersebut akan dimulai pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak dan remaja.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Baca Juga: Program MBG Jalan Terus, Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Dikurangi dari APBN

Menurut Meutya, kebijakan ini diambil setelah pemerintah melihat semakin meningkatnya berbagai risiko yang dihadapi anak di dunia digital.

Paparan konten pornografi, perundungan siber atau cyberbullying, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial menjadi beberapa ancaman nyata yang kini semakin sering terjadi.

Karena itu, pemerintah menilai perlu ada langkah tegas untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi anak-anak.

Meutya menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di dunia maya tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga atau orang tua semata.

Platform digital juga memiliki kewajiban untuk memastikan layanan mereka aman dan tidak membahayakan pengguna usia muda.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Seleksi Mutasi ASN di Satuan Ini Diperpanjang!

“Kami memahami kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan akibat dampak negatif dari penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol.

Sementara itu, Prancis sendiri saat ini juga tengah menyiapkan aturan serupa. Parlemen negara tersebut sedang membahas rancangan undang-undang yang akan melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial.

Jika aturan itu disahkan, Prancis berpotensi menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan pembatasan akses media sosial secara nasional bagi anak-anak.

Baca Juga: Cara Cek Carry Over TPG 2025 di Info GTK Tanpa Menunggu Informasi Sekolah, Guru Bisa Mengeceknya Sendiri Lewat Rekam Jejak

Selain itu, pemerintah Prancis juga berencana memperluas kebijakan pembatasan penggunaan smartphone hingga ke tingkat sekolah menengah atas mulai September 2026.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif teknologi digital terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak serta remaja.

Dengan semakin banyak negara yang menerapkan kebijakan serupa, pembatasan akses media sosial bagi anak diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam perlindungan anak di era digital.***