POJOKSATU.id – Rencana pelaporan aktivis Ferry Irwandi oleh Datsatsiber TNI atas dugaan pencemaran nama baik diyakini bakal ditolak polisi.
Bahkan rencana pelaporan tersebut dinilai bermasalah dari sisi hukum.
Sebab, legal standing pelapor menjadi kunci karena hanya orang perorangan yang sah saja yang bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Demikian disampaikan praktisi hukum, Erwin Septriaman Zega, dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id, di Jakarta, Kamis 11 September 2025.
Baca Juga: Soroti Penyerapan Anggaran Program MBG, Menkeu Siap Gelar Evaluasi Rutin
"Jika pelapor adalah lembaga pemerintah seperti TNI, laporan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah," terang Erwin.
Erwin menyatakan, prinsip nullum crimen sine lege, menyatakan tidak ada tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam konteks ini, lembaga pemerintah tidak termasuk sebagai subjek hukum yang diperbolehkan membuat laporan pencemaran nama baik.
"Hanya individu yang dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, bukan lembaga atau institusi," jelas dia.
Dia menerangkan, pencemaran nama baik telah diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Dimana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dapat dipidana.
Akan tetapi hanya perseorangan yang dapat menempuh jalur pidana.
Sementara, pencemaran melalui media elektronik, terdapat pada Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang menggunakan istilah "orang lain".
Frasa ini tidak berlaku untuk lembaga, institusi, atau korporasi.
"Frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya mencakup perseorangan. Lembaga pemerintah atau institusi tidak termasuk sebagai subjek pelapor," imbuh Erwin.
Kemudian, prinsip lex specialis derogat legi generali menegaskan aturan khusus tetap mengacu pada batasan subjek hukum yang diizinkan.
Dengan demikian, lembaga pemerintah tidak bisa bertindak sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Terkait interpretasi frasa "orang lain", merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan ketentuan ini hanya berlaku bagi individu, bukan institusi.
"Putusan MK menekankan bahwa frasa "orang lain" hanya dimaknai sebagai perseorangan. Rencana pelaporan Dansatsiber TNI terhadap Ferry Irwandi secara hukum tidak sah dan berpotensi ditolak kepolisian," papar Erwin.
Putusan MK ini sejalan dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026, dimana penjelasan pasal tersebut subjek hukum laporan pidana adalah orang perorangan.
"Dengan dasar Pasal 433 KUHP 2023, lembaga pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk membuat laporan pidana. Ini memastikan kepastian hukum bagi warga negara," ungkapnya.
Sedangkan, asas in dubio pro reo relevan dalam konteks ini, keraguan dalam penerapan hukum pidana harus berpihak pada terdakwa.
Ancaman pelaporan terhadap Ferry Irwandi oleh lembaga pemerintah menghadirkan ketidakjelasan hukum yang substansial.
"Hak berekspresi warga negara harus dilindungi, dan laporan oleh lembaga pemerintah bisa menciptakan preseden hukum yang membahayakan prinsip-prinsip dasar hukum pidana di Indonesia," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan TNI berdialog saja dengan Ferry Irwandi.
"saya menyarankan pihak TNI berdialog saja dengan Ferry supaya paham apa yang sebenernya dia kemukakan dan dia inginkan,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 11 September 2025.
Yusril juga membenarkan pernyataan polisi yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik itu adalah delik aduan.
Sehingga pelaporan hanya bisa dilakukan atas nama indivisu yang merasa dirugikan.
"Korban itu adalah individu, bukan lembaga atau institusi seperti TNI," jelas di.
Atas hal tersebut, Yusril menilai laporan hukum TNI atas unggahan Ferry Irwandi tidak bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Kemlu Pastikan WNI di Nepal Aman, Evakuasi Disiapkan Jika Situasi Memburuk
Sebaliknya, ia berharap pernyataan Ferry itu ditanggapi secara positif sebagai bagian dari kebebasan masyarakat dalam berpendapat.
Sementara langkah hukum, menjadi langkah terakhir setelah jalan lain sudah tidak ada lagi yang bisa diambil.***
Agar lebih mudah mendapatkan artikel Pojoksatu.id bisa unduh Apss:
Ikuti juga update artikel kami melalui Channel Whatsapp Pojoksatu.id.
Channel Whatsapp khusus pendidikan, PPG, tunjangan dan seputar ASN, klik:




