POJOKSATU.id — Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan bahwa prajurit aktif harus mengundurkan diri jika menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Pernyataan tersebut menuai perhatian publik, terutama terkait implementasi aturan yang ada.

Puan mengaku belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan langsung diikuti oleh para prajurit TNI.

Ia menegaskan bahwa hal itu bergantung pada peraturan yang berlaku serta kemungkinan adanya revisi terhadap aturan yang ada.

"Apa yang disampaikan oleh Panglima tentu saja sesuai dengan Undang-Undang TNI yang sekarang. Kita lihat nanti apakah itu akan dilaksanakan atau direvisi," ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Mayor Teddy TAK LAGI Mayor, Dapat KENAIKAN PANGKAT, Kini Lebih Layak Dipanggil LETKOL Teddy, Begini Perjalanan Karirnya

Politikus PDIP itu menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Tentu saja nanti tergantung dari hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan masukan dari masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR RI akan membahas aspek-aspek krusial dalam rencana revisi tersebut, khususnya melalui Komisi I DPR RI yang bertanggung jawab dalam pembahasannya.

"Di situ nanti akan dibahas hal-hal yang krusial terkait dengan rencana rancangan tersebut. Teman-teman di Komisi I yang akan membahas yang terbaik dalam rencana kelanjutan dari undang-undang tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: TB Hasanuddin PDIP Setuju TNI Isi Jabatan Sipil dengan Syarat Permintaan Menterinya

Ia juga memastikan bahwa DPR terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat dalam pembahasan revisi UU TNI ini.

"DPR membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dalam hal pembahasan RUU TNI ini. Bagi kami, yang akan diputuskan nanti, Insya Allah, adalah yang terbaik buat bangsa dan negara," tegasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa prajurit TNI yang menjabat di luar struktur TNI harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Erick Thohir Rombak Direksi Perum Bulog, Libatkan Unsur TNI dan Polri, Ini Daftar Jabatan Direksi Perum Bulog Terbaru

Sesuai dengan pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit yang bertugas di kementerian atau lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Agus saat berada di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

"TNI aktif yang berdinas di kementerian/lembaga lain harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif," tegas Jenderal Agus Subiyanto. ***