POJOKSATU.id – Presiden Prabowo Subianto menaikkan level penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pemerintah tidak hanya mengejar pemadaman titik api, tetapi juga menyiapkan langkah tegas terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Saat memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Aju Provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (24/8/2026), Prabowo memerintahkan aparat menindak perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab menjaga wilayah operasionalnya.
Presiden bahkan memberikan peringatan keras bahwa izin korporasi dapat dicabut apabila ditemukan indikasi perusahaan ikut memerintahkan pembakaran.
“Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut menunjukkan pendekatan pemerintah mulai diarahkan pada tanggung jawab korporasi, bukan hanya mencari pelaku pembakaran di lapangan.
Prabowo juga meminta kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen serius menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan.
“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen, selidiki, ya. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” tegasnya.
Bukan Sekadar Masalah Pemadaman
Kebijakan tersebut menjadi penting karena karhutla kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia. JPNN melaporkan data BNPB per 19 Agustus 2026 mencatat 1.487 titik panas di Kalimantan.
Luas karhutla sepanjang tujuh bulan pertama 2026 juga disebut mencapai sekitar 202 ribu hektare.
Sekitar 95 ribu hektare di antaranya terjadi pada Juli, dengan sekitar 57 persen berada di kawasan hutan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui operasi pemadaman.
Pengawasan terhadap aktivitas di kawasan rawan kebakaran menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian berulang.
Baca Juga: BRI Wujudkan Pertemuan Haru Yuni dan Sang Ibu di Taiwan Setelah 10 Tahun Terpisah
Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman sebelumnya juga mendorong pemerintah memberikan sanksi berat terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan karhutla.
“Meminta sanksi yang tegas dan berat bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran,” ujar Arif.
Pemerintah Mulai Bidik Tanggung Jawab Perusahaan
Prabowo meminta aparat tidak ragu melakukan penyelidikan jika terdapat indikasi perusahaan memerintahkan pembakaran lahan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pencegahan dan edukasi masyarakat agar praktik pembakaran lahan tidak terus terjadi.
“Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur, di semua desa, beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras,” kata Prabowo.
Dengan demikian, penanganan karhutla kini bergerak pada tiga lapis: pemadaman titik api, pencegahan di wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Langkah pencabutan izin juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memberikan konsekuensi langsung terhadap korporasi yang dinilai tidak menjalankan kewajiban menjaga lingkungan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Blokir Rekening Botok Jelang Demo 27 Agustus: Cuma Penundaan Transaksi
Presiden Prabowo sebelumnya juga kembali turun langsung meninjau penanganan karhutla di Sumatra pada Senin (24/8/2026).
Kanal resmi Presiden RI menyebut kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan karhutla berjalan hingga tuntas dan tidak kembali berulang.***



